NasDem: RUU PPRT Bakal Jadi Kado 100 Hari Pemerintahan Prabowo

31 Oktober 2024 10:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua SC Partai NasDem Willy Aditya menyampaikan keterangan saat konferensi pers menjelang pelaksanaan Kongres ke-III Partai NasDem di Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua SC Partai NasDem Willy Aditya menyampaikan keterangan saat konferensi pers menjelang pelaksanaan Kongres ke-III Partai NasDem di Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DPR terus mengupayakan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bisa menjadi undang-undang. Bahkan Komnas HAM menyoroti pembahasan RUU ini yang terbilang sangat lama.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menegaskan RUU PPRT penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
"Kami akan tancap gas untuk lakukan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya demi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” kata Willy dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Politikus NasDem ini menilai, pengesahan RUU PPRT sejalan dengan visi misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"Ada penegasan dalam asta cita Presiden Prabowo soal peningkatan SDM, DPR tentu selalu siap mengakselerasinya. Kita mulai dari RUU PPRT ini dengan tambahan energi baru di DPR," ucap dia.
Willy menjelaskan, DPR terus berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Termasuk mempercepat pembahasan RUU PPRT yang sudah dinantikan hampir 2 dekade ini.
ADVERTISEMENT
“Banyak kasus terkait teman-teman PRT yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan hukum PRT. Ini yang akan kita perjuangkan," tegas Willy.
Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama jaringan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (18/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama jaringan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (18/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Angka Kekerasan Terhadap PRT Memprihatinkan

Data dari Komnas Perempuan menunjukkan kurun 2019 hingga 2023 terdapat setidaknya 25 kasus terkait PRT yang dilaporkan, mencakup kekerasan fisik dan seksual. Tanpa adanya regulasi yang jelas, banyak kasus berakhir tanpa proses hukum.
Salah satu kasus kekerasan kepada PRT bisa dilihat dari kejadian yang menimpa RN (18) tahun 2022. PRT asal Cianjur tersebut mengalami serangkaian penyiksaan dari majikannya.
Akibatnya, RN sempat dibawa ke RSPAD Gatot Subroto dan mengalami trauma. Kasus yang menimpa RN pada kenyataannya kerap dialami oleh banyak PRT lainnya, hanya saja tidak semua terungkap.
ADVERTISEMENT
"DPR harus menjadi garda terdepan untuk melindungi seluruh masyarakat melalui fungsi legislasinya dengan membuat undang-undang, termasuk perlindungan untuk PRT,” kata Willy.
Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk RUU PRT menggelar aksi di depan gerbang Parlemen RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 5 juta orang. Profesi PRT kerap berada dalam situasi yang rentan. Hal ini lantaran PRT tidak memiliki pengakuan resmi sebagai pekerja sehingga tidak mendapatkan hak-hak dasar seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan.
Tujuan dari RUU PPRT adalah agar ada pengakuan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dan mendapatkan perlindungan hukum. Mulai dari perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak lain yang terkait. Kemudian menjamin hak-hak asasi PRT, seperti tidak adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa, dan warna kulit, serta meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan PRT dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Presiden Prabowo Subianto bersiap memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto

RUU PPRT Masuk Prolegnas

ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memastikan RUU PPRT akan menjadi salah satu RUU yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini.
Eks Wakil Ketua Baleg DPR itu menjelaskan RUU PPRT pada periode lalu sebenarnya sudah lengkap dan memiliki surat dari presiden sebelumnya untuk membahas bersama DPR.
“Namun karena kondisi politik saat itu akhirnya penuntasan RUU PPRT ditunda,” ucap Willy.
Willy menyebut, komitmen yang selaras antara pemerintah dan DPR untuk memberi perhatian serius dalam bidang SDM akan menjadi energi baru dalam pembahasan RUU PPRT. Apalagi NasDem sangat mendukung RUU PPRT dan juga masih menempatkan perwakilannya sebagai wakil ketua Baleg.
"Ini akan menjadi salah satu fokus dalam 100 hari ke depan. Tidak terlampau sulit lagi karena jejak kebersamaan pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU PPRT ini telah ditoreh sebelumnya," terang Willy.
ADVERTISEMENT
"Saya bersama Fraksi NasDem dan fraksi-fraksi lainnya terus berupaya keras agar RUU PPRT ini menjadi kado 100 hari pertama Pemerintah Prabowo,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.
Willy mengatakan dukungan DPR, organisasi sipil, dan Lemerintah terhadap pembahasan RUU PPRT akan menjadi harapan cerah pelindungan SDM Indonesia ke depan.