Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ketua DPP NasDem Willy Aditya menanggapi penolakan Presiden Jokowi terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode di tengah wacana amandemen UUD 1945 . Willy mengatakan usulan itu merupakan aspirasi masyarakat yang perlu diuji terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia meminta agar Jokowi tak terlalu berlebihan dalam merespons aspirasi tersebut. Sebab, aspirasi itu belum tentu dieksekusi oleh MPR.
"Itu tidak terkait pribadi Pak Jokowi. Itu adalah aspirasi masyarakat. Nah, gimana aspirasi itu benar atau tidak maka harus diuji. Harus dikaji, diuji, diskusikan. Kalau dalam konteks itu, Pak Jokowi tak usah baper ya, itu justru aspirasi publik," kata Willy di Gedung DPR, Senayan, Senin (2/12).
"Usul ini belum jadi keputusan politik tapi jadi diskursus politik. Jadi sebagai ide dianggap baik. Tapi ini apakah bisa dieksekusi? Nanti itu tergantung MPR," tambahnya.
Kemudian, NasDem membantah Jokowi soal adanya pihak yang ingin cari muka kepadanya karena mengusulkan jabatan presiden 3 periode. Willy berharap aspirasi itu tidak dicurigai bertujuan mendapatkan keuntungan tertentu.
ADVERTISEMENT
"Bukan cari muka, buat apa parpol cari muka sama Pak Jokowi, enggak. Bukan itu konteksnya. Ide ini lantas jangan disalahkan, jangan dicurigai. Kan ini bukan ke pribadi Pak Jokowi. Ke Presiden berikutnya kan," kata dia.
Lebih lanjut, Willy menepis usulan penambahan masa jabatan presiden berasal dari partainya. Ia menyebut partainya belum menentukan sikap terkait amandemen UUD 1945 .
"Enggak ada kami enggak dorong tiga periode. Belum ada keputusan itu. NasDem enggak pernah usulkan," tutupnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan hanya untuk upaya mencari muka dan menampar dirinya. Ia juga menegaskan menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan usul presiden dipilih MPR dalam rangkaian amandemen UUD 1945 .
"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (maknanya) menurut saya. Satu ingin menampar muka saya. Yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan," kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini