NasDem soal Kadernya Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI: Kita Hormati Hukum

29 Desember 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus NasDem Saan Mustopa. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Politikus NasDem Saan Mustopa. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
KPK mengusut dugaan kasus korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Salah satu yang diperiksa KPK adalah anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori. Selain Satori, KPK turut memeriksa anggota DPR dari Gerindra, Heri Gunawan.
ADVERTISEMENT
Waketum NasDem Saan Mustopa menyebut, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
“Terkait dengan KPK sedang menyelidiki, sedang menyidik terkait dengan kasus CSR-nya BI, ya kita hormati aja proses hukum itu,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (29/12).
Wakil Ketua DPR itu mengatakan, dana CSR memang seharusnya digunakan dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Saan berharap tak terjadi masalah kepada kadernya itu.
“Kita ikutin proses hukum aja ya, nanti saya akan cek semuanya. Tapi mudah-mudahan enggak ada masalah,” tuturnya.
Satori usai pemeriksaan kpk terkait kasus csrbi, Jakarta, Jumat (2712). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Satori diperiksa KPK pada Jumat (27/12) dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menjelaskan terkait dengan kegiatan program CSR BI oleh anggota Komisi XI. Dia merupakan anggota komisi tersebut. Menurutnya, semua Anggota Komisi XI mendapatkan program CSR BI.
ADVERTISEMENT
"Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI," kata Satori.
Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait dana CSR BI. Namun ia lupa jumlahnya. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 13.45 hingga 18.00 WIB.
Salah satu materinya yakni terkait dengan aliran dana CSR BI. Menurutnya dana tersebut dialirkan ke yayasan. Namun dia tidak merinci yayasan yang dimaksud.
"Semua kepada yayasan. Ya yayasan yang ada untuk penerimanya itu," ucapnya.
Adapun bentuk program CSR tersebut, kata dia, salah satunya yakni digunakan untuk sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).
"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," ujarnya.
"Anggarannya.. semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," sambungnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Kajari Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro pasca terjerat OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Kasus CSR BI

Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, sempat mengungkapkan sebagian dana CSR BI yang ada diberikan kepada pihak yang tidak semestinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ucap Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) kemarin.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat. "Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparan
Sedangkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
ADVERTISEMENT
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.
Belum dijelaskan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut. Begitu juga konstruksi perkaranya. Namun KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi termasuk ruangan di Gedung BI.