NasDem soal PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda: Penodaan Konstitusi
ยทwaktu baca 3 menit

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 menuai kritikan dari berbagai pihak, termasuk Partai NasDem. Mereka menilai putusan hakim itu menabrak konstitusi.
Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan, mengatakan putusan PN Jakpus No 757 tahun 2022 merupakan penodaan terhadap konstitusi.
"Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan 'Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024'. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali," kata Atang Irawan dalam keterangannya, Jumat (3/3).
Atang menilai, keputusan PN Jakpus ini merupakan turbulensi yustisial yang mencoreng muka eksistensi peradilan. Tak hanya itu, putusan menurutnya juga mencurigakan. Kecurigaan itu, kata Atang, ketika PN Jakpus memeriksa gugatan ini.
"Pertama, jika melihat dalam skema kontestasi politik bahwa sengketa sebelum pencoblosan yang berdimensi administrative menjadi domain Bawaslu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya
"Seharusnya, PN Jakpus menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), tetapi justru diterima," lanjut Atang.
Kecurigaan publik ini semakin menguat karena gugatan perdata tersebut menggunakan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Padahal, Atang menuturkan, apabila memperhatikan PERMA No 2 Tahun 2019 menyatkan bahwa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad). Dan keputusan KPU selain penetapan perolehan suara merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan TUN (Tata Usaha Negara).
"Jika mendasarkan pada UU Peradilan TUN ( Pasal 2 UU No 9 Tahun 2004)." terang dia.
Dalam hal ini, menurut Atang, semakin terlihat bahwa hakim melakukan ultra petita dengan melompat dari apa yang dimohonkan.
Kasus ini adalah penyelesaian perdata yang putusannya seharusnya terkait dengan perbuatan KPU terhadap Penggugat dalam tahapan pemilu yang dimohonkan. Namun justru putusannya berakibat pada seluruh tahapan pemilu.
"Ironis memang jika kita memandang bahwa hakim dianggap tidak atau bahkan belum tahu regulasi tentang kontestasi politik, maka semakin menunjukkan peradilan kita menuju ke arah kesesatan berpikir. Karena hakim harus dianggap memahami hukum sebagai bagian dari Prinsip Ius Curia Novit," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, jika memperhatikan kompetensi absolut peradilan, maka jelas bahwa PN Jakpus mencoba merobek peraturan perundang-undangan bahkan konstitusi, karena pengaturan tentang kewenangan pengadilan secara absolut sangat jelas dan imperatif yang tidak mungkin ditafsir.
"Ini sangat berbahaya dan gejala turbulensi yustisial jika dibiarkan secara liar dalam penegakan hukum dan keadilan," tandas dia.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.
Berdasarkan persidangan yang sudah bergulir, hakim mengabulkan petitum Partai Prima. Vonis diketok pada 2 Maret 2023. Ketua Majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.
Berikut putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas.
Dalam gugatan ke PN Jakpus, Partai Prima
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;
