Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
NasDem soal Putusan MK Revisi PT 4%: Bisa Dinaikkan Bertahap
1 Maret 2024 18:53 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menegaskan pengaturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) masih diperlukan. Ini menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta revisi PT 4% untuk Pemilu 2029.
ADVERTISEMENT
Bahkan, menurut Hermawi, secara bertahap Parliamentary Threshold perlu dinaikkan supaya terjadi penyederhanaan partai.
"Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan," ujar Hermawi saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (1/3).
"Dan secara bertahap dinaikkan [ambang batas parlemennya] agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," sambungnya.
Menurut Hermawi, pemberlakuan Parliamentary Threshold merupakan sebuah praktik demokrasi untuk menciptakan partisipasi partai yang ideal dalam pemilu.
"Pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi, untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal dalam keikutsertaan pada pemilu," ucap Hermawi.
Pengaturan Parliamentary Threshold juga akan mengkonsolidasikan sejumlah partai yang se-ideologi untuk dapat membuat kekuatan politik yang besar.
"Konsolidasi demokrasi dalam bentuk pengaturan ambang batas parlemen niscaya dinilai akan menciptakan demokrasi yang sehat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Karena mendorong partai-partai yang se-ideologi-se-platform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar, dan diperhitungkan dalam pencatutan politik," pungkasnya.