NasDem soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Kebablasan, Tak Berwenang!

2 Maret 2023 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waketum NasDem Ahmad Ali memberikan keterangan pers terkait pertemuan delapan Partai Politik di Hotel Darmawangsa, Jakarta pada Minggu (8/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waketum NasDem Ahmad Ali memberikan keterangan pers terkait pertemuan delapan Partai Politik di Hotel Darmawangsa, Jakarta pada Minggu (8/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, mengkritik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima terkait pemilu. Salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Ali menilai PN Jakpus tak punya hak mengatur jadwal pemilu. Ia menyebut PN Jakpus sudah lewat batas.
"Putusan itu kebablasan karena pengadilan negeri itu tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini. Pertama begini, ini kan bukan hukum privat. Tidak tepat untuk menerapkan hukum privat di hubungan relasi antara KPU dengan parpol," kata Ali saat dihubungi, Kamis (2/3).
"Karena parpol itu melaksanakan, KPU melaksanakan tahapan, itu berdasarkan perintah konstitusi. Kalau kemudian di dalam pelaksanaan perangkat penyelenggara pemilu itu kan sudah ada lembaga-lembaga," imbuh dia.
Ali mengatakan, jika Partai Prima merasa dirugikan atas kebijakan KPU dalam tahapan pemilu, seharusnya disampaikan kepada Bawaslu atau PTUN.
Sejumlah kader partai Rakyat Adil Makmur (Prima) unjuk rasa di depan kantor KPU, Kamis (8/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
"Terus kalau ada pelanggaran yang dilakukan dilihat bahwa ternyata ada personal yang melakukan pelanggaran secara etik, personal KPU yang melakukan pelanggaran secara etik, ya dia lapor ke DKPP untuk menguji dugaan itu," lanjut Ali.
ADVERTISEMENT
"Tahapan itu sudah dilakukan, baru ke Pengadilan TUN untuk menguji itu kan. Karena masalahnya KPU itu dengan Partai Prima enggak ada ikatan kontrak. Bagaimana dia mau menggugat perdata?" imbuh Ali.
Ali memandang, seharusnya KPU tak perlu tunduk pada putusan ini.
"Ya iya dong [bisa diabaikan], bagaimana mungkin. KPU itu melaksanakan tahapannya harus tunduk konstitusi, atas dasar apa kemudian dia menghukum KPU untuk melakukan penundaan tahapan? Itu pemilu itu diatur oleh institusi 5 tahun sekali,.2024 terus pemilu," ungkap dia.
Ia mendukung penuh sikap KPU yang kemudian mengajukan banding. Ia juga berharap Komisi Yudisial turun tangan.
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Kalau banding sudah betul. Kalau enggak banding patut dipertanyakan," pungkasnya.
Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi di 22 provinsi. Prima lalu menggugat ke Bawaslu dan diterima dengan amar putusan memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima untuk melakukan perbaikan.
Namun, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dinyatakan KPU tetap tidak memenuhi syarat sehingga Prima tetap gagal tidak bisa menjadi peserta Pemilu.
Prima lalu menggugat ke PTUN dan PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili putusan itu. Prima lalu menggugat ke PN Jakpus dan gugatan diterima.