NasDem soal Usul Batas Maksimal Parpol Pengusung Capres: Siap Berunding

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menjawab pertanyaan saat menjadi narsum program A1 di Jakarta, Rabu (20/3/2024).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menjawab pertanyaan saat menjadi narsum program A1 di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim merespons usulan adanya batas maksimal jumlah partai politik untuk mendukung calon presiden (capres).

Ia menilai berbagai wacana mengenai batas dukungan baik minimal dan maksimal dapat memperkaya pembahasan RUU Pemilu.

“Semua wacana yang berkembang baik usulan capres minimal dua fraksi atau ada pula batasan maksimal kan bagus agar pembahasan RUU kelak menjadi kaya masukan,” kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Menurutnya, masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan usulan terkait aturan pencalonan presiden.

“Jadi biar aja wacana terus berkembang dan rakyat juga tentu akan merasa leluasa mengajukan usul-usulnya. Nanti pada saatnya akan dibahas dan dibulatkan oleh fraksi-fraksi waktu pembahasan,” kata dia.

Hermawi menegaskan NasDem terbuka untuk membahas berbagai usulan tersebut bersama partai-partai lain. Ia mengatakan partainya siap berunding untuk mencari kesimpulan dalam pembahasan aturan pencalonan presiden.

“Prinsipnya NasDem siap untuk duduk berunding dengan fraksi-fraksi lain untuk menemukan kesimpulan terbaik,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai usulan agar calon presiden minimal didukung dua fraksi DPR masih masuk akal. Namun, Said menilai aturan tersebut juga perlu menetapkan batas maksimal jumlah partai politik pengusung.

Menurut dia, PDIP masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang, termasuk usulan mengenai syarat minimal dukungan partai politik bagi pasangan capres-cawapres.

“Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Said mengusulkan jika syarat minimal ditetapkan dua partai politik, maka jumlah maksimal partai pengusung juga perlu dibatasi menjadi empat parpol.

“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” katanya.