Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
NasDem soal Viktor Laiskodat Mundur dari Gubernur NTT: Syarat Maju Jadi Caleg
22 Juni 2023 22:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPP NasDem Ahmad Ali mengkonfirmasi pengunduran diri Viktor Laiskodat sebagai Gubernur NTT. Surat pengunduran diri Viktor telah dikirim kepada Presiden Jokowi melalui Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Ahmad Ali membenarkan surat pengunduran diri Viktor. Namun, ia memberikan sedikit penjelasan.
"Itu bukan mengundurkan diri, jadi gini, jadi syarat itu pengunduran diri itu menjadi syarat seseorang kepala daerah yang hendak maju sebagai caleg, jadi salah satu PKPU itu mengatur untuk mengundurkan diri," ucap Ali kepada kumparan, Kamis (22/6).
Ali menjelaskan, Viktor akan maju sebagai caleg DPR RI di Pileg 2024. Viktor tidak akan kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur NTT.
"Bukan. Cuma karena persyaratan PKPU itu mengatur salah satu syarat caleg sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri. Jadi bagi caleg nanti pas DCT-nya itu keluar dia belum berakhir masa dinasnya, dia otomatis mengundurkan diri akan mengundurkan diri sebagai kepala daerah," jelas Ali.
Lebih jauh, Ali mengatakan masa jabatan Viktor sebagai Gubernur NTT sampai 5 September 2023.
ADVERTISEMENT
"Jadi bagi caleg nanti pas DCT-nya itu keluar dia belum berakhir masa dinasnya, dia otomatis mengundurkan diri akan mengundurkan diri sebagai kepala daerah," ucap Ali.
Dalam Pilgub NTT 2018, Viktor Laiskodat berpasangan dengan Josef Nae Soi. Mereka diusung Golkar, NasDem dan Hanura.
Aturan PKPU
Aturan ini tertera dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Pasal 12 ayat 6 poin 66 dijelaskan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Caleg.
Berikut bunyinya:
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
ADVERTISEMENT
b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;