Nasdem Tolak Dana Saksi Rp 10 Triliun Dibebankan APBN

29 Mei 2017 12:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemungutan suara ulang di TPS 01 Gambir (Foto: Aprilio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Pemungutan suara ulang di TPS 01 Gambir (Foto: Aprilio Akbar/Antara)
Salah satu isu yang belum mendapat titik temu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu adalah dana saksi di TPS. Partai Nasdem menegaskan menolak usulan dana itu dibebankan ke APBN, yang selama ini ditanggung parpol masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Kami menyatakan tidak setuju, persoalan tersebut Fraksi Nasdem tidak setuju," ungkap anggota F-Nasdem, Taufiqulhadi di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (29/5).
Taufiqulhadi memberikan usulan angket KPK (Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Taufiqulhadi memberikan usulan angket KPK (Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA)
Menurut Taufiq, Pansus RUU pemilu seyogyanya tidak bisa memutuskan secara sepihak terkait hal tersebut. Taufiq menilai terlalu mudah mengambil uang negara untuk kepentingan parpol.
"Kalau begitu nanti mudah sekali kita mengambil uang negara itu, kita duduk beberapa fraksi kemudian kita voting suara terbesar itu. Maka suara terbesar itu sah," ujar Taufiq.
Sementara pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, juga sudah menyampaikan keberatan jika dana yang paling besar dibutuhkan parpol saat Pemilu itu sepenuhnya ditanggung APBN. Tjahjo memperkirakan dana yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 10 triliun untuk satu putaran pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Namun dalam pembahasan di Pansus RUU Pemilu, hanya Nasdem yang menolak dana saksi dibiayai negara, sehingga kemungkinan usulan ini bisa tetap lolos di RUU Pemilu.
Lansia mencoblos di TPS 18  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lansia mencoblos di TPS 18 (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)