NasDem Tolak Pemilu Proporsional Tertutup: Penyataan Ketua KPU Offside

30 Desember 2022 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen NasDem, Johnny G. Plate. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen NasDem, Johnny G. Plate. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
NasDem memberikan tanggapan terhadap pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang meminta partai politik bersiap menghadapi sistem Pemilu proporsional tertutup.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Hasyim Asyari meminta partai politik mengantisipasi perubahan sistem Pemilu. Sebab, sistem Pileg yang sedang berjalan saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur Pemilu legislatif di Indonesia adalah proporsional terbuka seperti yang sekarang berjalan. Yaitu pemilih mencoblos caleg.
Sementara pemohon di MK menginginkan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Artinya, parpol berwenang menentukan kader yang ingin ditempatkan di parlemen.
Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menegaskan, NasDem menolak keras gagasan proporsional tertutup. Ia juga menyoroti pernyataan Hasyim Asyari.
"DPP Partai NasDem dengan sangat tegas menolak gagasan sistem proporsional tertutup pada Pemilu legislatif. Pernyataan Ketua KPU terkait hal tersebut offside, tidak sepatutnya dan melampaui kewenangan KPU sebagai pelaksana UU Pemilu," kata Plate kepada wartawan, Jumat (30/12).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta (29/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Plate menjelaskan, KPU sebaiknya fokus dalam UU Eksisting dan mengambil setiap langkah yang perlu agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 berkualitas. KPU, jangan sampai tergoda dengan kepentingan politik dari unsur tertentu atau partai tertentu.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut hanya akan membuat Pemilu 2024 berbau amis. Fokus saja pada tugas dan mandat yang saat ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar pemilu serentak 2024 dapat berjalan dengan baik," jelas Plate.
Lebih lanjut, Plate yang juga menjabat Menkominfo ini mengingatkan KPU merupakan pelaksana Pemilu bukan pembuat UU. Oleh sebab itu, jangan sampai KPU melampaui kewenangannya dalam urusan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"KPU pelaksana UU bukan pembuat UU dan bukan juga pengusul judicial review. Pernyataan Ketua KPU tersebut tidak etis dan melampaui kewenangan, berpotensi menjadi keributan baru menjelang Pemilu," tutup Plate.
Sebelumnya Hasyim Asyari meminta partai politik mengantisipasi perubahan sistem Pemilu. Sebab, sistem Pileg yang sedang berjalan saat ini sedang digugat di MK.
ADVERTISEMENT
“Karena ada permohonan judicial review atau gugatan terhadap norma sistem proporsional terbuka menjadi sistem tertutup, saya rasa kan bisa mengikuti sidangnya di MK atau informasi di website MK,” kata Hasyim.
“Maka, kemudian ini saya sampaikan kan partai politik atau aktivis partai atau siapa pun misalkan yang mau nyalon harus mengikuti perkembangan itu supaya siap mental, supaya secara psikologis siap menghadapi perubahan, kalau terjadi perubahan,” tegas Hasyim.
Hasyim meminta kepada pengurus parpol di semua tingkatan dan para kader yang ingin mencalonkan diri juga mengikuti situasi.