NasDem Ungkap Alasan Pembahasan RUU PDP Terhambat

7 Juli 2022 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Farhan saat pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Farhan saat pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR kembali memperpanjang pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pembahasan akan dilanjutkan di masa sidang selanjutnya yang dimulai usai 16 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menjelaskan alotnya pembahasan RUU PDP dalam rapat panja yang digelar kemarin, Rabu (6/7). Salah satu poin perdebatan yang membuat pembahasan molor adalah soal posisi lembaga pengawas data.
“Soal lembaga otoritas pengawas data pribadi deadlock lagi. Karena DPR (selain Fraksi NasDem) ternyata inginnya penggunaan kata yang digunakan adalah bahwa Otoritas perlindungan data itu adalah lembaga yang dibentuk oleh Presiden menggunakan Perpres,” kata Farhan saat dimintai tanggapan, Kamis (7/7).
Dengan begitu, maka lembaga ini bakal bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sementara, NasDem menginginkan agar lembaga pengawas data diatur melalui Perpres. Tapi, berada di bawah kementerian, bukan presiden.
NasDem mengusulkan, di dalam Perpres harus diatur bahwa lembaga pengawas data berada di bawah kementerian dan bertanggung jawab langsung pada kementerian tertentu.
ADVERTISEMENT
Namun, substansi ini ditolak mayoritas fraksi lain di Komisi I DPR. Sebab, mereka curiga menteri dari partai tertentu ingin menguasai lembaga otoritas pengawas data. Lembaga pengawasan data berkaitan langsung dengan Menkominfo. Saat ini, Menkominfo dijabat Johnny G Plate yang adalah kader NasDem.
“Tetapi, draf itu ditolak Komisi I karena hal itu menimbulkan kecurigaan. ‘Jangan-jangan ini maunya Menkominfo untuk menguasai lembaga otoritas pengawas data’. Jadi, sekarang soal lembaga deadlock lagi,” papar Farhan.
Hari ini, Komisi I DPR bakal melanjutkan rapat internal untuk membahas RUU RDP. Sebelumnya, Farhan telah merinci 3 opsi terkait lembaga pengawas data.
Pertama, di bawah kementerian tetapi dibentuk Dewan Pengawas khusus. Kedua, independen semacam KPK atau OJK dengan UU sendiri, atau pengaturannya masuk ke RUU PDP. Ketiga, lembaga berbentuk independen dan operasinya sepenuhnya berada di bawah presiden.
ADVERTISEMENT