Nasib 4 Anggota DPRD Kota Malang yang Belum Jadi Tersangka KPK

4 September 2018 13:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
Sebagian besar anggota DPRD Kota Malang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan. Dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, tersisa hanya 4 orang yang belum dijadikan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung mengenai nasib keempat orang yang tersisa itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa pengembangan penyidikan masih berjalan. Namun, ia enggan menanggapi soal kemungkinan keempatnya bakal menyusul menjadi tersangka.
"Kita jangan berandai andai, jadi pasti ada laporan pengembangan penyidikan, laporan pengembangan penuntutan, langkah itu berdasarkan itu. Jadi jangan berandai andai sekarang," kata Agus di kantornya, Selasa (4/9).
KPK baru saja menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima sejumlah uang kisaran Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta.
Uang itu diduga diberikan oleh Moch Anton selaku Wali Kota Malang. Diduga, uang diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
Usai pengumuman penetapan tersangka, KPK langsung menahan 22 orang itu.
Dengan tambahan 22 orang itu, maka total anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka KPK adalah sebanyak 41 orang. Hal tersebut dikhawatirkan membuat DPRD Kota Malang menjadi lumpuh.
KPK berharap partai politik segera melakukan penggantian terhadap para tersangka yang sudah ditahan. "Harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu kekosongan kekuasaan tadi enggak terjadi jadi tetep berjalan dengan baik," kata Agus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya menyebutkan, belum ada dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan keempat orang juga turut terlibat dalam kasus suap. Hal itu membuat KPK masih menetapkan mereka sebagai saksi.
"Dari 45 anggota DPRD di sana memang ada empat orang yang belum ditemukan dua alat bukti pada prinsipnya KPK belum bisa tetapkan sebagai tersangka," ujar Basaria di Gedung KPK, Senin (3/9).
ADVERTISEMENT