Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Nasib 4 Gugatan Pilkada Banjarbaru di MK: 1 Lanjut, 3 Kandas
4 Februari 2025 17:30 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus nasib gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024. Terdapat sebanyak empat gugatan terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024.
ADVERTISEMENT
Masing-masing perkara tersebut teregister dengan nomor:
Dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2), MK menyatakan bahwa satu perkara sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Dari 58 nomor [perkara pada sesi I] yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, 6 [perkara] yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan ketetapan, Selasa (4/2).
Salah satu dari enam perkara tersebut yang ditetapkan untuk berlanjut ke tahap pembuktian itu adalah sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dengan nomor perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Gugatan itu diajukan oleh Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan Muhamad Arifin.
ADVERTISEMENT
"Perkara tersebut adalah perkara 132 PHPU Bupati Tasikmalaya, perkara 30 PHPU Bupati Magetan, perkara 20 PHPU Bupati Pesawaran, perkara 272 PHPU Bupati Mimika, perkara 05 PHPU Wali Kota Banjarbaru, dan perkara 44 PHPU Bupati Aceh Timur," ungkap Hakim Saldi.
"Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti," lanjut dia.
Sementara itu, untuk tiga gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 lainnya, MK memutuskan tidak dapat diterima.
Gugatan itu yakni masing-masing dengan nomor perkara 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Udiansyah dan Abdul Karim, gugatan nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Hamdan Eko Benyamine dkk., dan gugatan nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya, Selasa (4/2).
Pilwalkot Banjarbaru 2024 memang sempat menuai sorotan publik hingga berpolemik. Awalnya, dua paslon bakal bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut 01 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang memegang nomor urut 02. Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya-Said.
Pembatalan itu lantaran keduanya diduga melakukan pelanggaran administratif. Kendati didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem paslon melawan kotak kosong.
Dengan adanya putusan didiskualifikasi tersebut, bila ada warga yang mencoblos Aditya-Said, perolehan suaranya dinilai tidak sah. Akibatnya, paslon Lisa-Wartono diputuskan mendapat suara 100 persen.
ADVERTISEMENT
Menurut kuasa hukum dalam salah satu perkara sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, Denny Indrayana, kejadian tersebut telah mencoreng demokrasi dan mencederai hak konstitusional warga untuk menggunakan hak pilihnya.
"Sejatinya, Pemilukada Kota Banjarbaru bukanlah Pemilu, tapi aklamasi untuk memenangkan salah satu paslon, hal mana melanggar prinsip Pemilu," ujar Denny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1) lalu.
Ia menyebut, pelaksanaan Pilwalkot Banjarbaru juga seolah telah diarahkan untuk menjadikan Lisa-Wartono sebagai pemenang.
"Termohon telah mengarahkan dan memastikan kemenangan suara sah kepada paslon nomor 01. Sebab, selain pilihan kepada paslon nomor 01, maka suara pemilih dinilai tidak sah," katanya.
Denny menyebut, pelanggaran hak konstitusional warga itu lantaran KPU Kota Banjarbaru tidak menyediakan kolom kosong meskipun paslon Aditya-Said telah didiskualifikasi. Ia menyebut bahwa Pilwalkot Banjarbaru 2024 harusnya diikuti satu paslon saja.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hasil perolehan suara di Pilwalkot Banjarbaru 2024 sebenarnya dimenangkan oleh kotak kosong. Sementara, Lisa-Wartono hanya mendapat suara sebesar 31,5 persen.
Terkait hal itu, Denny menilai tindakan KPU Kota Banjarbaru problematik.
Dalam Pilwalkot Banjarbaru 2024, paslon 01 Lisa Halaby-Wartono hanya memperoleh total 36.135 suara. Menurut Denny, berapa pun jumlah suara yang diperoleh oleh paslon 02, pasti dianggap tidak sah.
Dengan kata lain, total perolehan suara sah di Pilwalkot Banjarbaru 2024 itu adalah sama dengan total suara sah yang diperoleh paslon 01. Denny kemudian menyebut bahwa dengan mengikuti cara berpikir tersebut, maka tidak ada pemilihan yang dilaksanakan di Kota Banjarbaru.