Nasib Abdullah Puteh sebagai Anggota DPD Tunggu Kasusnya Inkrah

Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penipuan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Puteh bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 350 juta.
Sementara, Puteh akan segera dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 1 Oktober 2019. Dia menduduki urutan keempat suara terbanyak dari 26 kandidat.
Tentang nasib Puteh sebagai anggota DPD terpilih, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menunggu putusan inkrah untuk kasus penipuannya. Kemudian KIP akan berkoordinasi dengan KPU RI tentang keputusan selanjutnya.
“Menyangkut dengan itu kita tunggu sampai putusannya inkrah. Karena siapa tahu dia naik banding. Jika nanti sifatnya sudah inkrah baru KIP berkoordinasi dengan KPU RI,” kata Komisioner KIP Aceh, Agusni saat dikonfirmasi Rabu (11/9).
Agusni menyebutkan, secara proses sebagai peserta Pileg, Puteh melengkapi administrasi dengan baik dan tidak bermasalah. Namun berkaitan dengan kasus yang tengah menjeratnya kini, apakah nantinya dia akan diganti keputusan itu hanya ada di KPU.
“Bagi kita KIP Aceh yang bersangkutan memang secara administrasi dan kelengkapannya tidak bermasalah. Sejauh itu pula tidak ada persoalan. KIP belum mengetahui apabila sudah inkrah apakah dia akan diganti, karena keputusannya dari pusat. Tugas KIP Aceh cuma memberikan laporan dan koordinasi,” pungkasnya.
Puteh dikenai pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan untuk memperkaya diri. Putusan tersebut telah dipertimbangkan hakim dengan memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang meringankan adalah ia bersikap sopan selama pengadilan, serta masih memiliki keluarga sebagai tanggungannya. Sedangkan hal yang memberatkan, ia memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Puteh memilih banding usai mendengarkan putusannya.
Kasus ini berawal dari perjanjian investasi lahan di Kalimantan antara Puteh dengan seorang investor bernama Herry Laksmono. Perjanjian tersebut dibuat melalui PT Woyla Raya Abadi yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu.
Saat itu, Puteh meminta anggaran sebesar Rp 750 juta kepada Herry dengan alasan untuk mengurus izin AMDAL. Padahal, pengurusan AMDAL hanya membutuhkan dana sekitar Rp 400 juta saja.
Bahkan, izin itu tak kunjung diberikan kepada Herry. Sehingga, Herry tidak bisa memanfaatkan hasil penebangan kayu yang mencapai 32 ribu kubik.
Meski sudah diputus bersalah oleh hakim, pengadilan tidak meminta Puteh ditahan. Puteh juga menyatakan akan banding terkait putusan itu.
