Nasib AKP Irfan Berubah Setelah Terima Telepon AKBP Ari Cahya

15 Desember 2022 17:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, AKP Irfan Widyanto (kedua kiri), Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, AKP Irfan Widyanto (kedua kiri), Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
AKP Irfan Widyanto, peraih Adhi Makayasa 2010, boleh dibilang tinggal meniti karier saja di Polri. Sebagai lulusan terbaik di Akpol, karpet merah membentang baginya.
ADVERTISEMENT
Tapi mimpi-mimpi AKP Irfan merajut kesuksesan di Polri itu kini sirna. Bermula ketika AKP Irfan yang berdinas di Dirtipidum Bareskrim Polri, menerima telepon dari atasannya AKBP Ari Cahya yang biasa dipanggil Acay.
Irfan, yang juga terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua ini di PN Jaksel, Kamis (15/12) bercerita, dia datang ke Kompleks Duren Tiga pada 9 Juli 2022. Tepat sehari setelah eksekusi Yosua, atas perintah atasannya, yakni Ari Cahya.
Irfan mengaku ditelepon Acay untuk menghadap Agus Nurpatria di Kompleks Duren Tiga. Telepon dari Acay itu tentu diterjemahkan Irfan sebagai perintah. Mau tak mau dia mesti segera merapat ke Duren Tiga.
Telepon itu yang memicu dia terlibat lebih dalam dalam kasus Yosua.
ADVERTISEMENT
"Apa komunikasi Saudara dengan Acay?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi dalam kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ari Cahya Nugraha saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
"Diperintahkan untuk menghadap ke Kompleks Polri Duren Tiga untuk menghadap Agus Nurpatria," kata Irfan.
Jaksa kemudian mencecar Irfan dengan rentetan pertanyaan. Irfan mengaku, dia kemudian merapat ke Duren Tiga dan bertemu Agus Nurpatria. Kepada Agus, dia mengaku diperintahkan AKBP Ari Cahya untuk menghadap.
"Saya menghadap karena diperintah Kanit saya kemudian saya dirangkul diarahkan untuk mengambil CCTV, DVR-nya di depan gapura," kata Irfan.
Jaksa juga kemudian menanyai Irfan, mengapa dia berani mengambil DVR CCTV tanpa surat perintah.
"Saudara ambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah ke saudara dari bareskrim?" tanya jaksa.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya (AKBP Ari Cahya) langsung," kata Irfan.
ADVERTISEMENT
"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?" tanya jaksa lagi.
"Saya tidak tahu," kata Irfan.
"Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?" kata jaksa bertanya agak meninggi.
"Tidak ada," kata Irfan.
"Itu yang penting. Penting sekali," kata jaksa.
"Kan, itu kewenangan Kanit saya, kan," timpal Irfan.
"Iya, kan, setiap tindakan hukum harus ada surat perintah," kata jaksa.
"Siap," kata Irfan.
Dalam dakwaan, Irfan mengamankan tiga buah DVR CCTV di sekitaran kediaman dinas Sambo. Dua di antaranya dari pos satpam. CCTV ini menjadi bukti penting peristiwa tewasnya Yosua.