Nasib Anggota GMBI yang Naiki Patung Maung Lodaya Lambang Polda Jabar

31 Januari 2022 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang anggota GMBI yang menaiki patung Maung Lodaya ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang anggota GMBI yang menaiki patung Maung Lodaya ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anggota GMBI yang nekat naik patung Maung Lodaya berinisial GG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut, dia terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan pagar di Mapolda Jabar.
"Ini tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung," kata dia di Mapolda Jabar pada Senin (31/1).
Ke depan, sambung Ibrahim, polisi juga bakal melakukan pendalaman terkait pasal lainnya yang dilanggar oleh GG terutama soal penghinaan pada simbol yang digunakan Polda Jabar.
Sebab, patung itu dinilai merupakan Marwah dan kebanggaan bagi anggota kepolisian Polda Jabar.
Anggota GMBI naiki patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar saat demo pada Kamis (27/1). Foto: Dok. Istimewa
"Patung merupakan simbol dan marwah, ini kebanggaan dari Polda Jawa Barat. Jadi simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya. Jadi penghinaan terhadap simbol itu bisa kita dalami, nanti kita proses lanjut," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Macan atau Maung Lodaya berdasarkan kepercayaan masyarakat Jawa Barat, merupakan macan hitam Prabu Siliwangi Raja Padjadjaran, sama dengan Harimau Siliwangi.
Sebelumnya diberitakan, total ada 12 tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi antara lain berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN. Mereka disangkakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.