Nasib Anwar Usman usai Putusan Etik MKMK
ยทwaktu baca 3 menit

Anwar Usman turun menjadi anggota hakim konstitusi. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang pengubahan syarat capres-cawapres.
"Hakim terlapor [Anwar Usman] terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ucap Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (8/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tambah Jimly.
Selain itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
Lalu, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Dalam kesimpulan putusan MKMK, disebutkan bahwa beberapa tindakan Anwar Usman dalam menangani perkara nomor 90 dianggap melanggar kode etik, yakni:
Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.
Anwar terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan atau judicial leadership secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, penerapan angka 5.
Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
Ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, penerapan angka 4.
Anwar dan seluruh Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, penerapan angka 9.
Sanksi Anwar Usman Tak Pengaruhi Putusan MK
Meski dinyatakan terdapat pelanggaran berat oleh hakim MK, tapi putusan No.90/PUU-XXI/2023 tetap final. Tidak terdampak sanksi etik yang dijatuhkan kepada Anwar Usman dkk.
Jimly menegaskan, MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk mencampuri putusan. Majelis Kehormatan hanya untuk mengadili menyangkut pelanggaran etik dan perilaku hakim.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ucap Jimly membacakan putusan MKMK.
Artinya, Gibran tetap aman dan melenggang jadi Cawapres meski pamannya, Anwar Usman, dicopot akibat putusan pengubahan syarat Capres-cawapres.
