Nasib Anwar Usman usai Putusan Etik MKMK

8 November 2023 10:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat pelantikan di Gedung MK, Jakarta (20/3/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat pelantikan di Gedung MK, Jakarta (20/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anwar Usman turun menjadi anggota hakim konstitusi. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang pengubahan syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
"Hakim terlapor [Anwar Usman] terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ucap Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (8/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tambah Jimly.
Selain itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
Lalu, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Dalam kesimpulan putusan MKMK, disebutkan bahwa beberapa tindakan Anwar Usman dalam menangani perkara nomor 90 dianggap melanggar kode etik, yakni:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sanksi Anwar Usman Tak Pengaruhi Putusan MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) melamabaikan tangan usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023) Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Meski dinyatakan terdapat pelanggaran berat oleh hakim MK, tapi putusan No.90/PUU-XXI/2023 tetap final. Tidak terdampak sanksi etik yang dijatuhkan kepada Anwar Usman dkk.
Jimly menegaskan, MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk mencampuri putusan. Majelis Kehormatan hanya untuk mengadili menyangkut pelanggaran etik dan perilaku hakim.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ucap Jimly membacakan putusan MKMK.
Artinya, Gibran tetap aman dan melenggang jadi Cawapres meski pamannya, Anwar Usman, dicopot akibat putusan pengubahan syarat Capres-cawapres.