Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
Brigjen Prasetijo dinilai terbukti membantu Djoko Tjandra memalsukan surat hingga menghilangkan bukti.
Anggota Polri yang terbukti bersalah dalam pengadilan umumnya akan dicopot dan dipecat secara resmi.
Terkait hal itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Brigjen Prasetijo akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011,” kata Ferdy lewat keterangannya, Rabu (23/12).
Ferdy menyebut, keputusan ini dapat dijalankan usai pihaknya mendapat keputusan inkracht. Hal itu berdasarkan Peraturan Polri 1/2003 Pasal 12.
“Namun demikian, merujuk pada PP 1/2003 Pasal 12 Polri menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Propam Polri menunggu putusan inkracht,” ujar Ferdy.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam pengadilan Brigjen Prasetijo dinilai terbukti oleh hakim sebagaimana dakwaan yakni telah menyuruh anak buahnya melakukan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo dinilai memerintahkan kepada anak buahnya membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra. Surat jalan ini ditujukan untuknya, Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, dan anak buahnya Kompol Jhony Andrijanto.
Surat jalan itu juga dimaksudkan untuk 'keamanan' Djoko Tjandra agar bisa menggunakan transportasi jalur resmi saat berada di Indonesia.
Prasetijo juga membantu membuat surat bebas COVID-19 dan keterangan kesehatan untuk nama-nama tersebut. Surat itu didapatkan dari Pusdokkes Polri atas perintah Prasetijo. Selain itu, Prasetijo didakwa menghilangkan barang bukti.