Nasib 'Cuci Otak' dan Manuver Terawan Rombak KKI sang Penentu Izin Praktik

4 April 2022 12:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Rabu (12/1/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Rabu (12/1/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Perdebatan kasus mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terus bergulir mengenai pelanggaran etik yang dilakukannya dalam perkara metode Diagnostic Subtraction Angiography (DSA) yang dimodifikasi menjadi Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) alias cuci otak bagi penderita stroke yang belum terbukti ilmiah.
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) merekomendasikan eks menteri kesehatan Dr dr Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan IDI.
Namun, IDI mengatakan pihaknya hanya bisa sebatas melakukan pembinaan etik dan mencabut status keanggotan Terawan dari IDI.
Terkait pencabutan izin praktik Terawan, itu merupakan ranah pemerintah. IDI hanya bisa merekomendasikan. Terawan saat ini masih punya izin praktik hingga Agustus 2023.
Jubir IDI, dr. Beni Satria. Foto: Instagram/@benisatria_dr
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Dr dr Beni Satria, menyampaikan, setelah memecat Terawan dari IDI, pihaknya akan mengirim rekomendasi ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Ranah IDI adalah pembinaan etik. Kita akan merekomendasikan kepada pemerintah bahwa dokter ini boleh berpraktik atau tidak, boleh berpraktik atau memang dokter ini beretika atau tidak beretika," katanya. Atau dokter ini punya masalah hukum atau dokter ini mempunyai gangguan jiwa, tentu kita tidak akan memberikan rekomendasi ke pemerintah," kata Beni dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
Profil KKI dan Wewenangnya
Presiden Joko Widodo melantik 17 anggota Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) 2020-2025, Rabu (19/8). Foto: Youtube/Setpres
KKI merupakan lembaga otonom independen yang didirikan oleh Pemerintah. KKI mempunyai fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran (UUPK) Nomor 29 Tahun 2004, yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Dalam fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UUPK di atas, KKI memiliki kewenangan sesuai Pasal 8 UUPK, yaitu menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi, menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi, mengesahkan standar kompetensi, melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
Presiden Joko Widodo melantik 17 anggota Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) 2020-2025, Rabu (19/8). Foto: Youtube/Setpres
Juga melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
ADVERTISEMENT
KKI beranggotakan 17 orang bertugas selama 5 tahun. KKI merupakan perwakilan dari:
1. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia: 2 (dua) orang,
2. Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang,
3. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang,
4. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
5. Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
6. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang,
7. Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang,
8. Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan
9. Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.
Berdasar fungsi, tugas dan wewenang KKI, maka jika nanti Terawan resmi dipecat dari IDI, bolanya sepenuhnya ada di pemerintah atau KKI.
Menurut epidemiolog Pandu Riono yang juga anggota IDI, tak lama lagi PB IDI akan meresmikan pemecatan Terawan.
ADVERTISEMENT
"Sebentar lagi akan diputus," kata Pandu terpisah.
Pandu selama ini dikenal vokal terhadap metode cuci otak Terawan.
Manuver Terawan Terhadap KKI
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
"Konflik" IDI dengan Terawan sejatinya sudah lama, dimulai sejak 2011. Tahun 2018, Terawan diberhentikan sementara dari IDI selama setahun untuk pembinaan. Terawan mengabaikan semua panggilan IDI untuk memberikan klarifikasi atas metode cuci otaknya itu.
Namun, pada 2019, Presiden Jokowi malah mengangkat Terawan sebagai menkes. Tahun 2020, Terawan yang menjabat sebagai menkes bermanuver. Terawan menunjuk 17 anggota KKI yang memicu penolakan dari IDI dkk.
Tujuh organisasi profesi, yaitu IDI, PDGI, MKKI, MKKGI, AIPKI, AFDOKGI, dan ARSPI protes karena nama-nama yang dilantik bukan rekomendasi mereka.
Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan KKI tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 55/M/2020. Keppres itu menyebutkan 17 nama yang menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia 2020-2025 dan sudah dilantik Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Prof dr Taruna Ikrar. Foto: Youtube Taruna Ikrar
17 anggota KKI yang ditunjuk Terawan dan dilantik Jokowi, yaitu:
1. dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD., FINASIM
2. Dr. dr. Dollar, S.H., M.H
3. drg. Nurdjamil Sayuti, MARS
4. drg. Nadhyanto, Sp.Pros.
5. dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS
6. drg. Achmad Syukrul A., M.M
7. Prof. Dr. dr Bachtiar Murtala, Sp.Rad (K)
8. drg. Andriani, Sp.Ort., F.I.C.D.,
9. Sdr. Vonny Nouva Tubagus, MD., Radiologist
10. dr. Ni Nyoman Mahartini, Sp.PK (K)
11. Drs. Mohammad Agus Samsudin, M.M
12. Drs. Hisyam Said. , M.Sc
13. Prof. Intan Ahmad Musmeinan, Ph.D
14. Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D
15. drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes., CFrA
16. Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono, M.Biomed., PBO
ADVERTISEMENT
17. dr. Hj. Mariatul Fadilah, MARS. , Ph.D,
Jadi, apakah nanti KKI akan tetap mempertahankan izin praktik Terawan dan juga mengizinkan praktik cuci otaknya? Kita tunggu saja.