Nasib Dico: Pupus di Pilwalkot Semarang, Ditolak di Pilbup Kendal

30 Agustus 2024 10:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kendal Dico Ganinduto dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kendal Dico Ganinduto dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Kendal petahana Dico Ganinduto akan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kendal. Upaya ini dilakukan setelah KPU menolak berkas pendaftarannya sebagai bakal pasangan calon bupati pada Pilbub Kendal 2024.
ADVERTISEMENT
Dico dan calon wakilnya, Ali Nurudin, hanya diusung oleh PKB. Keduanya mendaftar di KPU Kendal pada Kamis (29/8) malam atau saat hari terakhir pendaftaran pasangan calon.
Setelah proses pemeriksaan berkas, Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan bahwa berkas pendaftaran Dico ditolak atau dikembalikan.
Ia kemudian mengembalikan berkas tersebut kepada Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun.
Khasanudin mengatakan, penolakan terhadap Dico-Ali Nurudin berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sebab, di hari yang sama, Kamis (29/8), PKB bersama PDIP sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi untuk Pilbup Kendal.
"Seperti kita ketahui, PKB tadi sudah mendaftarkan Dyah Kartika dan Benny Karnadi. Maka, sesuai dengan aturan PKPU dan berita acara penerimaan pasangan calon Dyah Kartika dan Benny Karnadi, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tidak diterima dan dikembalikan," ujar Khasanudin, Kamis malam (29/8).
ADVERTISEMENT
Namun, dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menjelaskan bahwa terkait pendaftaran yang ditolak, Dico dan Ali dapat mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan, masih ada proses yang bisa dilakukan oleh pasangan calon, yaitu pengajuan sengketa, gugatan sengketa atas Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU Kendal. Kami akan berikan waktu, sengketa kami terima dalam satu hari setelah putusan diterbitkan, maksimal 3 hari," jelas Hevy.

Dico Berterima Kasih ke PKB

Sementara itu, Dico mengucapkan terima kasih kepada PKB yang bersedia mengusungnya untuk Pilbup Kendal 2024 di tengah dinamika politik yang terjadi belakangan ini.
"Terkait proses hari ini, karena niat kita untuk kemajuan Kendal, maka ikhtiar akan terus kita perjuangkan dan akan terus kita jalankan. Kita akan sengketakan ke Bawaslu Kendal," tegas Dico.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, berdalil bahwa pengusungan Dico merupakan perintah dari DPP PKB secara langsung. Ia juga akan mengajukan gugatan sengketa terkait pendaftaran Dico hari ini ke Bawaslu.
"Kita akan sengketakan ini sampai ke Bawaslu," kata Makmun.

Pupus di Pilwalkot Semarang

Impian Dico untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2024 akhirnya pupus. Oleh partainya, Golkar, Dico juga tidak akan dicalonkan dalam Pilbup Kendal 2024.
Padahal, di Pilwalkot Semarang, Dico sudah mendapat dukungan dari Golkar, Nasdem, dan PSI. Ia juga merupakan salah satu calon yang didukung oleh Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran bahkan pernah menemani Dico blusukan di Kota Semarang pada 20 Juli 2024 lalu. Saat itu, Gibran dan Dico mendatangi Pasar BK, perkampungan nelayan Mangkang, Tambaklorok, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT