Nasib Eks Pegawai Starbucks Intip Pelanggan: Ditangkap Polisi, Dijerat UU ITE

4 Juli 2020 8:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Starbucks wishing star mocha Foto: Dok. Starbucks
zoom-in-whitePerbesar
Starbucks wishing star mocha Foto: Dok. Starbucks
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, jagat maya dihebohkan dengan video eks pegawai Starbucks Mal Sunter yang mengintip payudara pelanggannya melalui rekaman kamera CCTV. Ia dikecam karena aksinya melecehkan perempuan.
ADVERTISEMENT
Belakangan, pria yang bernama DD tersebut sudah diberhentikan dari pekerjaanya dan mesti berurusan dengan polisi.
Berikut kumparan rangkum kelanjutan kasus tersebut termasuk nasib dari si pelaku:

Eks pegawai Starbucks ditangkap

Polres Metro Jakarta Utara menangkap 2 pelaku dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah KH dan DH. Keduanya ditangkap pada Kamis (2/7) malam.
“Iya ini kita sudah amankan dua orang yang diduga ya merekam dan kemudian meng-zoom-nya ya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Eks pegawai kenal dan senang dengan pelanggan

Usai ditangkap, polisi segera memeriksa kedua eks pegawai Starbucks ini. Diketahui, DD dan KH yang masih berusia 20 tahun ini mengaku mengenal korbannya. Bahkan, salah satu di antara mereka tertarik atau senang dengan si korban.
ADVERTISEMENT
“Korban ini, dia (pelaku) kenal. Kemudian dia zoom bahkan salah seorang dari kedua ini memang senang kepada korban tersebut,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah) memberikan keterangan usai menyerahkan penghargaan untuk penjual masker dengan harga normal. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Dijerat UU ITE

Polisi mengancam para pelaku perekam dan pengintip pelanggan di Starbucks dengan pasal yang tak main-main. Karena mereka telah melakukan tindakan tak terpuji, dan menyebarkan video tersebut ke media sosial.
“Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kena kan juga pasal UU ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Tapi, untuk menjerat keduanya polisi masih menunggu laporan dari sang korban.

Polisi sempat tunggu laporan korban

Meski sudah ditangkap, polisi belum bisa menindaklanjuti kasus pengintipan oleh eks pegawai Starbucks ini. Sesuai aturan yang berlaku, polisi masih menunggu laporan dari korban.
ADVERTISEMENT
“Masih penyelidikan kita masih penyelidikan. Kita harus ada laporan dari korban ya untuk hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7).

Pengintip jadi tersangka

Rupanya, perkembangan kasus berjalan dengan cepat. Korban segera melaporkan kasus yang menimpanya ke kepolisian di hari yang sama setelah DD dan KH ditangkap.
“Jadi pelapornya sudah melapor, terus hasil pemeriksaan tadi sudah digelar langsung jadi memang yang memposting kan awalnya 2, yang diamankan si DD dan KH,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunis, dalam keteranganya, Jumat (3/7).
Setelah laporan diterima, polisi tancap gas dan menetapkan seorang pegawai Starbucks, yakni DD, jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
“Sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan DD sebagai tersangka,” kata Yusri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Eks pegawai dikira sedang PDKT

Aksi pengintipan ini diunggah oleh DD di akun media sosialnya. DD mengira, K dan VA sudah menjalin hubungan khusus sehingga ia berniat membercandai VA.
"Jadi sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan ternyata KH ini kenal dengan perempuan yang ada di situ atas nama VA,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (3/7).
“Nah, teman-temannya menganggap bahwa KH ini sedang PDKT dengan VA, sehingga sering diisengi, ataupun dibercandai bahwa ini ada kedekatan,” tambahnya.
Asumsi DD ini muncul setelah beberapa kali VA datang ke Starbucks dan dilayani oleh KH. Dan KH sendiri juga mengenal korban.
ADVERTISEMENT

Iseng Berujung Penjara

2 Eks pegawai Starbucks yang mengintip payudara pelangganya beralasan iseng saat ditanyai tujuannya oleh polisi. Mereka berdua yakni D dan K merasa kenal dengan sang korban yang bernama VA, lantas berniat menjahili korban.
Sebetulnya, ide ini muncul dari DD. DD sendiri berasumsi bahwa K dan VA saling mengenal dan sedang PDKT. Memang, K bertugas sebagai barista dan kerap melayani VA di akhir tahun lalu. Keduanya pun sempat terlibat perbincangan.
“Jadi hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda saksi KH yang pada saat itu ada kenalannya, yakni saudari VA yang datang ke kedai tersebut,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
Saat keduanya sedang bertugas di back office, DD mendorong KH melihat VA dari rekaman CCTV. Tapi, KH memperbesar gambarnya tepat pada bagian payudara VA. DD pun menyebarkan peristiwa tersebut ke media sosialnya.
"Atas kejadian tersebut maka tersangka DD kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Budhi.

Komnas Perempuan: Ini pelecehan seksual

Komnas Perempuan ikut angkat bicara terkait peristiwa ini. Mereka menyebut peristiwa ini sebagai bentuk pelecehan seksual non fisik.
"Kasus ini tergolong pelecehan seksual dengan mengintip. Perbuatan tanpa persetujuan dari korban sehingga merasa tidak aman, terancam, dan dilecehkan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat kepada kumparan, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).