Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nasib Eks Walkot Cimahi: Diperiksa Usai Keluar Lapas; Kembali jadi Tersangka
19 Agustus 2022 7:21 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, menghirup udara bebas pada Rabu (17/8) dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, baru saja keluar, Ajay kembali diciduk KPK.
ADVERTISEMENT
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, menyebut Ajay bebas dari lapas pada Rabu pagi. "Tadi pagi pukul 10.00 WIB sudah kita keluarkan dari lapas," ucap Elly.
Elly mengatakan penangkapan Ajay tidak ada kaitan dengan Lapas Sukamiskin karena statusnya sudah bebas, bukan dibawa dari dalam lapas.
"Apa yang terjadi di luar lapas enggak tahu kita kan. Artinya, dia sudah bebas, sudah selesai," tuturnya.
Ajay tiba di KPK dengan mobil tahanan Innova warna hitam di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.55 WIB. Hingga pukul 20.30 WIB, masih dilakukan pemeriksaan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal Ajay Priatna yang kembali digiring ke KPK. Namun Ali ketika itu tidak menjelaskan pemeriksaan Ajay ini terkait dengan perkara apa.
ADVERTISEMENT
“Iya benar [Ajay Priatna dibawa ke KPK]. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali.
Jejak Kasus Korupsi Eks Walkot Cimahi yang Kembali Ditangkap KPK
Ini bukan menjadi pertama kalinya Ajay Priatna berurusan dengan KPK. Sebelumnya ia telah divonis penjara dalam perkara korupsi lain.
Berikut jejak kasus Ajay di KPK:
Suap Rp 1,6 Miliar terkait Pembangunan RS di Cimahi
Ajay Muhammad Priatna terjerat kasus dugaan penerimaan suap Rp 1,6 miliar terkait izin rumah sakit. Ia terjaring OTT KPK pada November 2020.
Dia didakwa menerima suap senilai Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Pemberian agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Atas perbuatannya, Ajay Priatna pun divonis penjara dua tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021. Ajay terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Diduga Menyuap Penyidik KPK
Selain vonis penerimaan suap tersebut, nama Ajay juga diduga memberikan suap kepada eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam persidangan Ajay yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada April 2021, sempat muncul bahwa ia pernah memberikan uang kepada penyidik KPK.
Kala itu, Sekda Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, menyebut Ajay sempat dimintai uang senilai Rp 1 miliar oleh seseorang yang mengaku dari KPK, sebelum kena OTT pada 27 November 2020. Dikdik menyatakan, permintaan itu kemudian disampaikan Ajay kepadanya dan para SKPD.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Ajay menyebut 'orang KPK' yang memerasnya bernama Roni. Ketika bertemu, kata Ajay, orang tersebut sempat menunjukkan identitas diri. Dia tak menyebut secara rinci waktu dan lokasi pertemuan.
Ajay menyatakan sempat terjadi negosiasi mengenai nominal uang yang diminta. Berbeda dengan Dikdik yang menyebut Rp 1 miliar, Ajay menyatakan 'orang KPK' pada awalnya meminta Rp 500 juta. Namun ia hanya bisa mengumpulkan Rp 200 juta.
Uang yang dikumpulkan diserahkan ke Roni melalui karyawan perusahaan milik Ajay bernama Yanti.
Belakangan, penyidik yang dimaksud terungkap ialah Robin. Berdasarkan sidang Dewas KPK, Ajay memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Robin.
Eks Walkot Cimahi Kembali Jadi Tersangka
Ali Fikri mengatakan, ada dua perkara yang diduga melibatkan Ajay. Salah satunya dugaan suap terhadap Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan advokat bernama Maskur Husain.
ADVERTISEMENT
Perkara lainnya ialah dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal dugaan gratifikasi itu.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," kata Ali.
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," sambung dia.
Ajay telah dijerat tersangka dan ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Ajay dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Terungkap dalam Sidang
Pemberian Ajay terhadap Robin juga terungkap dalam persidangan etik eks penyidik di Dewas KPK. Dewas KPK mengacu pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada April 2021, terkait kasus yang menjerat Ajay yakni dugaan penerimaan suap Rp 1,6 miliar terkait izin rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan itu, sempat muncul informasi bahwa ia pernah memberikan uang kepada penyidik KPK. Saat itu, Sekda Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, yang hadir sebagai saksi menyebut Ajay sempat dimintai uang senilai Rp 1 miliar oleh seseorang yang mengaku dari KPK, sebelum kena OTT pada 27 November 2020.
Dikdik menyatakan, permintaan itu kemudian disampaikan Ajay kepadanya dan para SKPD. Sedangkan Ajay menyebut 'orang KPK' yang memerasnya bernama Roni. Ketika bertemu, kata Ajay, orang tersebut sempat menunjukkan identitas diri.
Ajay menyatakan sempat terjadi negosiasi mengenai nominal uang yang diminta. Berbeda dengan Dikdik yang menyebut Rp 1 miliar, Ajay menyatakan 'orang KPK' pada awalnya meminta Rp 500 juta.
Namun ia hanya bisa mengumpulkan Rp 200 juta. Uang yang dikumpulkan diserahkan ke Roni melalui karyawan perusahaan milik Ajay bernama Yanti. Belakangan, penyidik yang dimaksud terungkap adalah Robin.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan sidang Dewas KPK, Ajay dinilai memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Robin dan Maskur Husain.
"Dalam perkara terkait dengan Ajay M Priatna selaku Wali Kota Cimahi, Terperiksa menerima uang secara bertahap yang seluruhnya Rp 505 juta yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain sejumlah Rp 425 juta dan terperiksa mendapat sejumlah Rp 80 juta," kata Anggota Dewas Albertina Ho saat itu.
Adapun dalam kasus suap izin pembangunan rumah sakit, Ajay sudah selesai menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Eks Wali Kota Cimahi Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Suap Penyidik KPK
ADVERTISEMENT
Ajay diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik agar terhindar dari penyelidikan KPK terkait dana bansos.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto mengatakan, suap yang diduga diberikan oleh Ajay mencapai Rp 500 juta. Diduga, uang suap untuk Robin itu didapat oleh Ajay dari penerimaan sejumlah gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Untuk uang yang diberikan AMP (Ajay M. Priatna) tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi," kata Karyoto.
Karyoto belum membeberkan gratifikasi yang diterima oleh Ajay dari siapa saja. Termasuk jumlah total penerimaan tersebut. Saat ini, Ajay pun baru dijerat sebagai tersangka suap, belum ada pasal gratifikasi yang dilekatkan kepadanya.
Namun demikian, Karyoto menegaskan dugaan penerimaan gratifikasi itu akan didalami oleh KPK.