Nasib Festival Layang-Layang di Bali Imbas Helikopter Jatuh

22 Juli 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa helikopter yang jatuh di Bali, Jumat (19/7/2024).  Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa helikopter yang jatuh di Bali, Jumat (19/7/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Helikopter Bell 505 PK-WSP jatuh di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 14.37 WITA, Jumat (19/7). Heli tersebut jatuh akibat baling-balingnya tersangkut tali layangan.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memastikan tradisi dan festival layang-layangan tetap bisa dilangsungkan. Namun, pemain diminta menaati Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Larangan Menerbangkan Layangan.
"Layang-layang itu kan dilombakan, kan ada budaya juga. Pemerintah tidak melarang hanya mengatur, itu yang perlu dicamkan," katanya di Kantor DPRD Bali, Senin (22/7).
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, di DPRD Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Darmadi menuturkan, sebuah festival layang-layang di Kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung, sempat ditiadakan karena perhelatan G-20. Warga dan panitia tidak keberatan.
Darmadi menuturkan fokus penertiban dan edukasi bahaya layang-layang selama ini berada di Kabupaten Tabanan, Badung, dan Gianyar. Kedua lokasi ini paling sering dijadikan venue kegiatan internasional.
"Kawasan Gianyar dan Tabanan kawasan yang menjadi sasaran objek penertiban layang-layang pada saat kegiatan event internasional, walaupun tidak ada kegiatan internasional penertiban tetap jalan," katanya.
ADVERTISEMENT
Festival layang-layang di Bali biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Kawasan wisata Sanur digelar pada Juli dan Ungasan pada Agustus.
Berkaca pada peristiwa helikopter jatuh, Darmadi berharap masyarakat memberi perhatian terhadap bahaya menerbangkan layang-layang. Dia kini bahkan tak segan memproses secara hukum pemain yang melanggar aturan larangan menerbangkan layangan.
Benang layangan yang tersangkut di baling-baling. Foto: Twitter/@alvinlie21
Menurutnya, Satpol PP selama ini tidak pernah memberikan sanksi pidana karena sebagian besar pemain layang-layang adalah anak-anak. Satpol PP biasanya hanya memberikan pendekatan dan pembinaan didampingi orang tua.
"Kita akan lakukan penegakan. Kita akan pilah artinya kalau orang dewasa tidak ada kalimat bahwa tidak tahu, sepanjang peraturan sudah diundangkan wajib tahu masyarakat, padahal sosialisasi sudah kita lakukan jauh-jauh hari kok," katanya.