Nasib Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK Firli Bahuri Dkk Diputus MK Siang Ini

15 Agustus 2023 9:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus nasib pemberlakuan masa jabatan 5 tahun pimpinan KPK siang ini. Apakah masa jabatan 5 tahun tersebut akan diterapkan di pimpinan era Firli Bahuri saat ini, atau di kepemimpinan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Permohonan yang akan diputus tersebut yakni permohonan uji materi dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersama advokat Cristophorus Harno.
"Sebagaimana surat panggilan Mahkamah Konstitusi terlampir, nanti siang jam 13.00 WIB akan diputuskan uji materi UU 30 tahun 2002 tentang KPK pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8).
"Atas putusan MK tersebut terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Firli dkk atau berlaku untuk periode berikutnya," tambah Boyamin.
MAKI mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan 5 tahun agar untuk periode berikutnya. Bukan berlaku pada periode sekarang atau di kepemimpinan Firli dkk.
"Alasan hukum tidak berlaku surut," tegas Boyamin.
ADVERTISEMENT
Konpers kinerja KPK Semester 1 Tahun 2023 di Gedung Merah Putih, Senin (14/8/2023). Foto: Hedi/kumparan
Alasan lain, adalah karena pimpinan KPK saat ini minim prestasi dan banyak melanggar kode etik. Perpanjangan periode satu tahun akan membebani KPK, menjadi makin terpuruk dan membuat pemberantasan korupsi terhambat.
"Ujungnya indeks persepsi antikorupsi makin anjlok," jelasnya.
Dengan tidak diperpanjang satu tahun periode, maka akan segera dipilih pimpinan baru yang masih segar. Sehingga setidaknya, kata Boyamin, KPK tidak akan semakin terpuruk dan bisa diharapkan lebih berprestasi.
Boyamin menghormati apa pun keputusan MK nanti, apakah periode 5 tahun akan diberlakukan untuk Firli Bahuri atau untuk periode berikutnya. Setidaknya, upaya hukum tersebut akan menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK 5 tahun.
"MAKI tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya karena yang sekarang tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik. Asas hukum adalah salah satunya kemanfaatan, selain keadilan dan kepastian hukum," jelas Boyamin.
ADVERTISEMENT
"Tujuan hukum adalah asas manfaat, MAKI ragu jika diperpanjang maka tidak bermanfaat minim prestasi," pungkasnya.