Nasib JR Saragih: Gagal Jadi Cagub, Jadi Tersangka dan Dipecat Partai

23 Maret 2018 10:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JR Saragih, sudah jatuh tertimpa tangga. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
JR Saragih, sudah jatuh tertimpa tangga. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitu mungkin kalimat untuk menggambarkan nasib Jopunis Ramli (JR) Saragih di Pilgub Sumatera Utara 2018. Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Sumut, JR Saragih kini berurusan dengan polisi.
ADVERTISEMENT
Jalan berliku itu dimulai pada 21 Februari saat KPU Sumut memutuskan pasangan calon JR Saragih-Ance Selian tak memenuhi syarat sebagai cagub Sumut, karena JR Saragih tidak memenuhi syarat legalisir ijazah SMA. Bupati Simalungun itu diketahui menempuh pendidikan SMA di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang kini sudah tidak ada lagi bangunannya.
JR Saragih menangis usai dinyatakan gagal sebagai cagub Sumut. Pasalnya, dia mengaku mengantongi surat legalisir SMA yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, namun KPU merujuk pada surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mengapa ijazah JR Saragih bermasalah padahal dia Bupati Simalungun? Rupanya, saat maju menjadi bupati, ijazah itu sudah pernah bermasalah dan digugat ke pengadilan. Namun, MA memutuskan ijazah itu sah dan dia berhak menjadi Bupati Simalungun.
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
Berbekal legalisir kepala dinas itu JR Saragih lalu menggugat ke Bawaslu pada 3 Maret, dan akhirnya dinyatakan gugatan diterima dengan amar putusan meminta JR Saragih bersama KPU melegalisir ulang ijazah SMA JR Saragih.
ADVERTISEMENT
Sepekan jelang legalisir ijazah bersama KPU di Jakarta, tiba-tiba ijazah JR Saragih itu hilang. Tak ada yang mengakui siapa yang menghilangkan dokumen yang menentukan nasib JR Saragih di Pilgub Sumut itu.
"Dalam proses kemarin itu begitu hanyak orang yang memegang ijazah Pak JR. Tidak diketahui di mana atau hilang," ujar Sekretaris Pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho.
Lantaran tak ada ijazah, akhirnya Dinas Pendidikan DKI mengganti dengan Surat Pengganti ijazah.
Legalisir surat pengganti ijazah JR Saragih. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Legalisir surat pengganti ijazah JR Saragih. (Foto: Dok. Istimewa)
Saat dokumen itu dievaluasi, KPU akhirnya memutuskan JR Saragih-Ance Selian tetap tak memenuhi syarat lantaran surat pengganti ijazah berbeda dengan ijazah berbeda. KPU mengacu pada peraturan KPU tentang pencalonan dalam Pilkada.
Di hari yang sama, Polda Sumut, KPU dan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu ternyata sedang menggelar perkara tentang keaslian dokumen ijazah bertanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI yang dikantongi JR Saragih.
ADVERTISEMENT
Ternyata, tanda tangan kepala dinas pada ijazah yang dimiliki JR Saragih itu palsu. JR Saragih lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
Beberapa hari kemudian, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan menemui JR Saragih di Medan dan menyampaikan pemberhentian sementara JR Saragih sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut, sampai selesai proses hukumnya.
Meski menghadapi serangkaian dinamika, JR Saragih kini masih berupaya menjadi cagub Sumut dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Apakah PTUN akan memutuskan JR Saragih bisa jadi cagub Sumut? Tunggu saja.
Pilgub Sumut diikuti dua pasangan calon yaitu Edy Rahmayadi-Ijeck dan Djarot Saiful Hidaya-Sihar Sitorus. Pemungutan suara akan digelar pada 27 Juni 2018.
JR Saragih, sudah jatuh tertimpa tangga. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
JR Saragih, sudah jatuh tertimpa tangga. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)