Nasib Karyawan Hotel hingga Vila di Pantai Bingin yang Dibongkar Pemprov Bali

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah turis asing berlibur di Pantai Bingin, Rabu (23/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah turis asing berlibur di Pantai Bingin, Rabu (23/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Mata Putu Satya Pratama (laki-laki, 22 tahun) berkaca-kaca menahan sedih mengingat momen pembongkaran sejumlah tempat usaha di sepanjang pesisir dan tebing Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (21/7) lalu. Tempat usaha tersebut berupa vila, hotel, homestay, penginapan, dan restoran.

Dia tak pernah menyangka menjadi pengangguran dalam sekejap akibat salah satu vila tempatnya bekerja ikut dibongkar Gubernur Bali Wayan Koster dan sejumlah anggota Satpol PP, TNI dan Polri.

"Ya mau dibilang sedih, sedih banget dan terkejut sih, kan tiba-tiba tak kira (waktu itu) cuma pasang garis polisi tiba-tiba bongkar, syok nggak ada persiapan apa-apa," katanya kepada wartawan, Rabu (22/7).

Putu Satya Pratama (pakai topi) salah satu karyawan vila di kawasan Pantai Bingin. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Pria asal Desa Sangit, Kabupaten Buleleng ini sudah bekerja selama tiga tahun di vila itu. Ada banyak kenangan indah, baik bersama sembilan rekannya maupun sejumlah wisatawan yang menjadi pelanggan di vila itu.

Lumrah juga baginya dan karyawan lain bersahabat dengan bule-bule yang berlibur dalam jangka waktu lama.

Putu Satya dan teman-temannya biasanya melayani lebih dari 50 wisatawan asing yang menginap atau sekadar bersantai di restoran, berjemur, bermain voli atau menikmati keindahan pantai.

Putu Satya mampu meraup cuan sekitar Rp 7-8 juta per bulan selama bekerja di Pantai Bingin. Uang ini diperoleh dari gaji dan tips dari para turis asing. Putu Satya berharap pemerintah bisa memberikan bantuan akses pekerjaan setelah tempat usaha ini dibongkar untuk meringankan beban finansial.

"Sakit hati, apalagi kita sudah lama bekerja di sini, ada yang sudah 10 tahun, ada yang sudah 5 tahun. Apakah nanti disediakan lapangan pekerjaan sama bupati atau gubernur supaya kita mendapatkan pekerjaan secepatnya. Kasihan yang baru bekerja di sini ada yang nyicil motor," ucapnya.

Sejumlah turis asing berlibur di Pantai Bingin, Rabu (23/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Senada dengan Putu Satya, dua rekannya bernama Andre (laki-laki, 27 tahun) dan Acin (laki-laki, 30 tahun) juga was-was menghadapi masa depan. Andre sudah bekerja selama 7 tahun, sedangkan Acin selama 4 tahun.

Mereka pusing tujuh keliling mengumpulkan uang untuk menikah di tengah kehilangan pekerjaan. Andre berencana nikah September dan Acin pada Desember 2025 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara itu, nasib pesangon masih dalam tahap konsultasi dengan bosnya, WNI dan WN Prancis.

"Rencana ke depan mau cari kerja tapi enggak tahu mau kerja di mana, sekarang juga sulit cari kerjaan," kata Acin.

Suasana tempat usaha yang dibongkar di Pantai Bingin dan karyawan sibuk mengosongkan area usaha sebelum dibongkar, Rabu (23/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Jualan Minuman Demi Bertahan Hidup

Menurut Putu Satya, Pemerintah Kabupaten Badung sudah menutup seluruh tempat usaha sejak pembongkaran pada Senin lalu.

Pantauan kumparan, memang sudah tidak ada aktivitas pembongkaran tempat usaha di Pantai Bingin hari ini. Sejumlah bangunan disegel tali plastik kuning dengan tanda "Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemda Badung".

Pemerintah memberikan waktu sampai akhir Agustus 2025 untuk mengangkut barang-barang atau mengosongkan hotel dan vila.

Putu Satya tak yakin pengusaha mampu mengosongkan area dalam kurun waktu satu bulan karena tempat usaha dipenuhi kasur, bantal, kursi, dan barang lainnya.

"Kalau enggak salah akhir Agustus. Kita juga nggak tahu (masa tenggang pengangkutan barang untuk) pembongkarannya sampai kapan, mungkin dibilang Agustus (tapi pengusaha) belum siap (pengangkutan), tapi dibongkar kan susah," katanya.

Karyawan sibuk mengosongkan area usaha sebelum dibongkar, Rabu (23/7/2025). Foto: Denita br Matondang/kumparan
Karyawan sibuk mengosongkan area usaha sebelum dibongkar, Rabu (23/7/2025). Foto: Denita br Matondang/kumparan

Putu Satya dan teman-temannya kini menguntungkan nasib pada sejumlah turis asing yang tampak masih berwisata ke Pantai Bingin. Bos mereka mengizinkan menjual minuman dan menyewa payung selama masa pengosongan kepada turis asing. Uang hasil penjualan akan dibagi rata kepada 10 karyawan vila setiap hari.

"Kita hidup jualan minuman untuk di Pantai, angkut barang, jual minuman untuk kita makan," katanya.

Putu Setya mengaku bakal pulang kampung bila tak kunjung mendapat pekerjaan. "Untuk rencana ke depan nyari kerja kalau ada lapangan kerja. Kalau enggak ya pulang ke rumah. Buka usaha di rumah kecil-kecilan," katanya.

Dibongkar karena Ilegal

Gubernur Koster menyebut alasan tempat usaha dibongkar karena ilegal. Bangunan-bangunan itu berdiri di lahan aset Pemerintah Kabupaten Badun.

Sedangkan pesisir dan tebing di Pantai Bingin termasuk kawasan hijau sehingga dilarang mendirikan bangunan dan pembangunan tempat usaha tanpa izin.

Pembongkaran unit tempat usaha diduga ilegal berdiri di sepanjang pesisir dan tepi jurang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (21/7/2025). Foto: Dok. Istimewa

Koster memastikan memberikan solusi terhadap warga dan pekerja yang kehilangan pendapatan akibat pembongkaran tempat usaha ilegal ini.

"Tentu akan dipikirkan (pekerja masyarakat sekitar). Kita juga bukan tidak melindungi, tentu melindungi, tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain apa itu bisa dibiarkan kan? Tidak boleh. Tidak boleh kita mendidik masyarakat untuk melakukan pelanggaran," katanya, Senin lalu.

Warga Sebut Sudah Turun Temurun

Sementara itu, Alex Barung selaku kuasa hukum Persatuan Pedagang Pantai Bingin mengaku warga keberatan dengan pembongkaran dan pernyataan Koster.

Menurutnya, warga sudah turun menurun mencari nafkah sebagai nelayan di sekitar pesisir pantai. Warga mulai membangun usaha saat pariwisata Bali berkembang pesat pada tahun 1980-an.

Warga membangun usaha secara mandiri bahkan saat peraturan tentang penyelenggaraan tata ruang belum terbit pada tahun 2000-an. Pada tahun-tahun berikutnya, warga akhirnya mendapatkan bantuan untuk mendirikan usaha atau menyuntik modal dari WNA. Lebih dari 40 WNA bekerja sama dengan warga lokal mengembangkan kawasan Pantai Bingin.

Suasana tempat usaha yang dibongkar di Pantai Bingin dan karyawan sibuk mengosongkan area usaha sebelum dibongkar, Rabu (23/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Pada tahun 2021, warga atas nama desa adat, mengajukan hak pengelolaan Pantai Bingin ke Pemkab Badung setelah adanya aturan tentang penyelenggaraan tata ruang dan kawasan lindung.

"Pantai Bingin ini dikuasai oleh masyarakat Pantai Bingin ini, oleh masyarakat Pecatu itu sejak turun-temurun, sebelum peraturan perundang-undangan itu ada. Kalau pekerja itu 1.500 sampai 2.000. Kalau tempat usaha itu sekitar 40-an, mekanismenya kerja sama, kerja sama antara WNA dengan masyarakat lokal," katanya.