Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nasib Kompol Kasranto Setelah Tersandung Kasus Irjen Teddy Minahasa
17 Oktober 2022 11:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutuskan untuk mencopot Kompol Kasranto dari jabatan Kapolsek Kalibaru. Dia dicopot buntut kasus dugaan peredaran sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan hal tersebut. Kini, Kompol Kasranto diberikan jabatan non-job.
"Iya sudah non job," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10).
Zulpan menjelaskan, saat ini Kompol Kasranto juga tengah ditempatkan di tempat khusus (patsus) terkait pelanggaran etiknya. Dia dipatsus di Polda Metro Jaya.
"Iya (dipatsus), di Polda Metro," ungkapnya.
Kompol Kasranto dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara diduga membantu Irjen Teddy Minahasa dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Irjen Teddy juga menggerakkan 2 orang berinisial L dan AW yang menjadi penghubung antara Kompol Kasranto dengan AKBP Doddy. Keduanya yang menjadi pengantar sabu untuk diedarkan di kawasan Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan A dan L masih banyak disimpan saudara D polisi aktif AKBP mantan Kapolres Bukittinggi. Diamankan 2 kg sabu. Dari keterangan D, menggunakan A sebagai penghubung dengan saudara L. Dari keterangan saudara D dan L menyebut keterlibatan IJP TM, Kapolda Sumbar," ujarnya.
Menurut Mukti, dari Kompol Kasranto diamankan 305 gram sabu. Sedangkan dari AKBP Doddy diamankan sabu 5 kg yang berasal dari Irjen Teddy untuk diedarkan. Bahkan sudah ada sekitar 1,7 kg sabu yang diedarkan dari tangan AKBP Doddy.
"Keterlibatan IJP TM Kapolda Sumbar sebagai penggali 5 kg sabu di Sumbar," rincinya.
Irjen Teddy, Kompol Kasranto dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
ADVERTISEMENT