Nasib Kompol Rossa Terkatung-katung

7 Februari 2020 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Status kepegawaian Kompol Rossa Purbo Bekti belum jelas. Setelah tak jadi ditarik Polri, KPK juga berkukuh menyatakan telah mengembalikan Rossa melalui SK per 1 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
"Ya itulah kasihan dengan nasib Mas Rossa terkatung-katung jadi dari KPK. Diberhentikan walau pun belum dapat surat pemberhentian, kemudian dari Mabes Polri mengatakan bahwa Mas Rossa tetap di sini (KPK)," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2).
Yudi mengatakan, Rossa menyatakan masih berkomitmen untuk tetap di KPK dan masih ingin bekerja di lembaga antirasuah itu hingga masa tugasnya selesai.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Masa tugas Rossa diketahui baru berakhir pada September 2020. Ia sudah mengabdi di KPK hampir 4 tahun.
Dengan statusnya sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), maksimal masa tugas Rossa di KPK bisa hingga 10 tahun, atau hingga 2026.
Terkait pengembalian ke Mabes Polri, kata Yudi, Rossa belum mendapatkan SK-nya. Rossa dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari, ia baru mengetahui kabar itu pada 4 Februari.
ADVERTISEMENT
"Karena juga tidak mengetahui mengenai resmi berhenti kapan dan yang bersangkutan pun meja kerjanya belum dibersihkan, dan sampai saat ini, Mas Rossa pun belum dapatkan surat pemberhentian dengan hormat dari KPK atau pengembalian ke sana," kata dia.
Yudi mengatakan, saat awal Februari, Rossa masih mendapatkan penugasan dari Deputi Penindakan dan melakukan tugas di Medan.
"Mas Rossa mengatakan bahwa masih patuh dengan tugas dari kepolisian yang sebelumnya sampai September, apalagi Mabes Polri sudah menyatakan bahwa Mas Rossa masih di KPK," kata Yudi.
Meski demikian, status Rossa kini masih tak jelas meski Mabes Polri sudah menyatakan penarikannya batal. Sejumlah akses Rossa di KPK pun sudah diblokir.
"Maka beberapa hal dan kewajiban dari Mas Rossa itu akan dipertimbangkan kemudian. Misalnya akses email sudah tak bisa lagi didapatkan. Karena memang KPK (sebut) Mas Rossa sudah bukan pegawai KPK," kata Yudi.
ADVERTISEMENT
Polemik ini pun membuat Rossa memutuskan untuk tak menggunakan gaji bulan Februari yang ia terima dari KPK.
"(Soal gaji) karena dia merasa statusnya belum jelas, karena integritasnya juga dia mengatakan bahwa 'saya belum bisa gunakan uang tersebut'," ungkap Yudi.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Rossa telah dikembalikan ke Polri atas permintaan dari korps Bhayangkara per tanggal 13 Januari. Namun, belakangan diketahui Polri mengirimkan 2 surat pembatalan penarikan tertanggal 21 dan 29 Januari.
Meski begitu, KPK masih berpegang teguh pada keputusan awal yakni memulangkan Kompol Rossa ke Polri. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan mengembalikan Rossa ke Polri.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelasnya, Rabu (4/2).
ADVERTISEMENT