Nasib KUHP di MK dan Polemik Pencopotan Hakim Aswanto

7 Desember 2022 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat Feri Amsari. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Feri Amsari. Foto: Antara
ADVERTISEMENT
DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP. Meski demikian, KUHP yang sudah disahkan ditentang oleh banyak pihak.
ADVERTISEMENT
DPR maupun pemerintah mempersilakan masyarakat menggugat KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah resmi diundangkan dalam 30 hari sejak diteken Presiden Jokowi.
Namun, gugatan ke MK dinilai hanya akan jadi formalitas mengingat DPR pernah sewenang-wenang mencopot Hakim Aswanto karena dianggap tidak kooperatif dengan DPR. Terlebih, Menkumham Yasonna Laoly, meyakini gugatan KUHP ke MK akan ditolak.
Direktur Pusat Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pernyataan pemerintah dan DPR mempersilakan gugat KUHP ke MK, tapi sisi lain hakim MK bisa dicopot DPR, sangat bertentangan.
"Orang akan melihat korelasi bahwa ke MK pun akan sekadar jadi legitimasi pembenaran bagi UU yang dibentuk secara bermasalah," kata Feri saat dihubungi, Rabu (7/12).
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurutnya, sejak awal prosedur pembahasan KUHP sudah bermasalah karena tidak menampung aspirasi masyarakat. Kemudian gugatan ke MK bisa menjadi sia-sia jika hakim MK di bawah kekuasaan DPR sebagai pengusul.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukti akan korelasi pernyataan Ketua Komisi III yang mengangkat [hakim] MK sebagai perwakilan dari DPR dan harus patuh kepada DPR. Kalau tidak patuh maka akan diberhentikan,"
"Tapi, tentu saja publik tidak sekadar memperjuangkan sesuatu hanya untuk menang, tetapi menyampaikan sikap bahwa mereka tidak suka dengan pembentukan UU yang bermasalah dan asal-asalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Yasonna Laoly menyebut RKUHP tidak bisa berlama-lama dibahas setelah dimulai 59 tahun lalu. RKUHP diklaim sudah menampung berbagai aspirasi masyarakat.
"Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja. Kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum, dalam pendekatannya," ucapnya.
Massa Demo Tolak RKUHP Tiba, Bentangkan Poster Penolakan RKUHP. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Setidaknya ada delapan topik kontroversial yang diatur dalam KUHP, di antaranya penghinaan presiden hingga lembaga negara, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wapres, kohabitasi (kumpul kebo), unjuk rasa tanpa pemberitahuan, hingga pidana mati.
ADVERTISEMENT
Yasonna Laoly pun yakin permintaan menguji KUHP akan ditolak MK. Sebab menurutnya, KUHP yang telah disahkan disusun dengan tidak terburu-buru.
"Ya, anda coba jawab sendiri, ya, apa 59 tahun itu terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan, berapa banyak substansinya, datang dengan cepat pada kami, kami sudah siap dan kami yakin betul ini [kalau] diuji ditolak," kata Yasonna, Selasa (6/12).
DPR mencopot Aswanto dalam rapat paripurna pada 29 September 2022. Bermula dari surat MK ke DPR yang meminta konfirmasi perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi imbas berlakunya UU MK pada 2020. Namun, Komisi III malah mencopot satu dari tiga hakim yang masa jabatannya bertambah sesuai UU baru.