Nasib Marbot Masjid di Lampung Nekat Mencuri Demi Kebutuhan Sehari-hari

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polsek Kemiling menunjukan barang bukti dan pelaku berinisial R (32) usai mencuri sejumlah alat tukang dari sebuah panglong kayu milik korban SN.
 Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Kemiling menunjukan barang bukti dan pelaku berinisial R (32) usai mencuri sejumlah alat tukang dari sebuah panglong kayu milik korban SN. Foto: Dok. Polri

Sesekali wajah R (32) terangkat saat dihadirkan polisi di depan wartawan di Mapolresta Bandar Lampung. Matanya berkaca-kaca saat menatap wartawan yang berada di depannya, ada rasa penyesalan.

R adalah tersangka pencurian. Ada beberapa alat yang R curi dari tempat pengolahan kayu milik SN di Kemiling Bandar Lampung. Total kerugian Rp 15 juta.

“Selain bekerja sebagai buruh, pelaku juga diketahui merupakan marbot masjid. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan makan sehari-hari," kata Kapolsek Kemiling Iptu Ratih Ayu Miya Ratih Ardhya Garini seperti dikutip dari situs resmi Polresta Bandar Lampung, Kamis (22/5).

R diketahui mengambil sejumlah alat pertukangan seperti mesin sugu, mesin profil kayu dan mesin roter. R melakukan pencurian pada Sabtu (3/4), sekitar pukul 02.00 WIB.

“Modusnya dengan mencongkel pintu kecil di panglong karena tidak ada teralis. Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil alat-alat tukang yang mudah dibawa,” Kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay yang memimpin jumpa pers pada akhir pekan lalu.

instagram embed

Penyidik menangkap R setelah melakukan penyelidikan. Ternyata R menawarkan barang curiannya di facebook. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan semua alat yang dicuri masih berada di rumah R.

“Saat kami periksa, barang-barangnya masih lengkap di kediamannya dan langsung kami amankan,” jelas Timpal Kapolsek Kemiling Iptu Ratih.

Pelaku R dan korban SN sendiri saling mengenal. Kini marbot masjid itu sudah ditahan. Dia dijerat dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.