Nasib Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih: Tanah Wakaf, Kini Dirobohkan

13 April 2022 13:39 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjid Al Hurriyah sebelum dihancurkan oleh pihak pengembang di Kebon Sirih, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Al Hurriyah sebelum dihancurkan oleh pihak pengembang di Kebon Sirih, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Masjid Al Hurriyah yang berada di Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jakarta Pusat, itu kini tidak lagi berdiri kokoh. Hampir separuh bangunan sudah dihancurkan oleh alat berat.
ADVERTISEMENT
Kabarnya, masjid yang berlokasi tepat di belakang bangunan tinggi perkantoran itu akan diratakan oleh tanah. Hal ini dilakukan agar pengembang dapat meluaskan cakupan wilayah perkantorannya.
Ini memunculkan protes keras dari warga setempat, khususnya warga RW 05, 06, 07, dan 09. Warga menganggap masjid itu didirikan di atas tanah wakaf, bukan tanah pribadi apalagi milik pengembang.

Pengembang Membangun Ulang Masjid di Daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Masjid Al Hurriyah sebelum dihancurkan oleh pihak pengembang di Kebon Sirih, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Ketua RW 06, Kebon Sirih, Tommy Tampatty mengatakan lahan masjid itu kini sudah ditukar guling oleh pihak pengembang dan pengurus Yayasan Al Hurriyah.
Tukar guling yang dimaksud yakni, pengembang membangun masjid lagi sebagai ganti dari perobohan masji Al-Hurriyah Kebon Sirih. Tapi lokasi barunya ada Pejaten, Pasar Minggu.
ADVERTISEMENT
“Kami Umat Muslim warga Kebon Sirih RW.06, RW.05, RW.07 dan RW.09 Kelurahan Kebon Sirih Jakarta Pusat menyatakan mengutuk keras dan menolak dengan tegas tindakan tukar guling tersebut karena Masjid Al Hurriyah adalah tempat kami melakukan kegiatan beribadah,” kata Tommy saat dihubungi, Rabu (13/4).
Tomy menolak tukar guling itu karena lokasi pembangunan masjid jauh dari lokasi asal. Menurutnya, hal ini tidak masuk akal, sebab yang dibutuhkan warga adalah lokasi ibadah yang dekat dengan warga.
“Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena Masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar guling dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan lahan Masjid Al Hurriyah dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis,” jelas Tommy.
ADVERTISEMENT

Ada Dugaan Penggelapan Dokumen Yang Dilakukan Pengurus Masjid

Surat Pernyataan Wakaf Masjid Al Hurriyah. Foto: Dok. Istimewa
Dilihat dari Surat Pernyataan Wakaf, Masjid Al Hurriyah sebenarnya memang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 meter persegi yang diberikan oleh Ahmad Bin Abdurrahman Bin Abu Bakar Shahab.
Surat Pernyataan Wakaf tersebut ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 1969 lalu.
“Karena pengurus masjid sudah mulai tua, sudah banyak yang meninggal, maka dari itu yayasan itu vakum. Tetapi kegiatan masjid tetap berjalan karena dikelola pengurus masjid,” jelas Tommy.
Tommy menduga, sengketa tanah dan pemalsuan dokumen dilakukan oleh pihak pengurus masjid yang mengambil alih kepengurusan setelah yayasan vakum.
Awalnya pada 26 Juli 2012, salah satu pengurus yang bernama Abdul Rasyid, meminta menyerahkan seluruh dokumen masjid seperti akte tanah wakaf dan akte pendirian yayasan.
ADVERTISEMENT
“Padahal, di tahun 1988 orang ini sudah meninggalkan (pindah rumah) Kebon Sirih ya,” jelas Tommy.
Tommy pun menduga ada sesuatu yang tidak beres. Benar saja, pada tahun 2015 pihak RW mendapatkan gambaran pembangunan pelebaran lahan bisnis yang mencakup lokasi masjid. Pengembang pun mulai terang-terangan menawarkan opsi tukar guling.
“Tahun 2016, pihak pengembang melakukan pendekatan kepada pengurus masjid, menawarkan tukar guling ke yang di Pasar Minggu. Tetap pengurus menolak,” tegas Tommy.
“Hingga akhirnya pada tahun 2017, Abdul Rasyid mengirim surat kepada pengurus masjid tanggal 23 Agustus 2017, isi dari surat itu adalah pencabutan berkas yang sudah diserahkan, nah pengurus masjid tidak pernah menyerahkan itu,” jelas Tommy.
Tommy menjelaskan alasan pihak pengurus tidak memberikan surat kepada Abdul Rasyid karena memang sudah ada dugaan mafia tanah.
ADVERTISEMENT

Pengurus dan Warga Dibawa ke Polisi Oleh Pengembang

Masjid Al Hurriyah sebelum dihancurkan oleh pihak pengembang di Kebon Sirih, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Tidak berhenti sampai di sana, pada 4 November 2017 lalu, pengurus masjid dilaporkan oleh kuasa hukum Abdul Rasyid ke Polres Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan melaporkan pengurus seakan-akan melakukan pencurian dan penggelapan dokumen,” jelas Tommy.
Bahkan, Rabu (6/4) kemarin, Tommy sendiri bahkan dipanggil oleh Polres Jakarta Pusat.
“Saya memenuhi panggilan pada tanggal 6 April 2022 ya,” jelas Tommy.
Tommy menjelaskan, ia dilaporkan oleh pihak pengembang karena dugaan pencemaran nama baik terkait penggusuran masjid.
Menurut Tommy, hal yang ia lakukan adalah hal yang benar sebab masjid tersebut memang benar dibangun di atas tanah wakaf.

Warga Mengadu ke PKS DPRD DKI

Warga pun masih berusaha mempertahankan masjid tempat ibadah mereka. Mereka memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
PKS pun akhirnya memutuskan untuk membantu proses sengketa lahan ini antara warga dan pihak pengembang.
“Fraksi PKS akan pelajari dokumen yang ada dan akan membantu semaksimal mungkin keinginan warga RW 06 untuk kembalinya Masjid Al Huriyyah ke wilayah terdekat,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Israyani dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/4).
Israyani menduga, pengembang diduga melanggar PP Nomor 25 tahun 2018 tentang perubahan atas PP nomor 42 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU nomor 41 tahun 2004 tentang tanah wakaf.
Dia juga mendapat informasi, Pemkot Jakarta Pusat telah meminta pengembang untuk menghentikan pembongkaran sampai masalah ini jelas
Maka dari itu, warga meminta pengembang untuk membatalkan niatan tukar guling tanah wakaf dan membangun kembali masjid yang sudah dihancurkan.
ADVERTISEMENT
Selain meminta bantuan fraksi PKS, pihak warga Kebon Sirih juga akan melanjutkan perkara ini ke pihak Kejaksaan Tinggi
“Meminta kepada Tim Mafia Tanah Kepolisian RI dan Tim Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI untuk mengusut proses tukar guling dan pembongkaran Masjid Al Hurriyah dan siapapun yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya,” pungkas Tommy.