Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nasib Mobil yang Tak Diparkir di Garasi di Jakarta: Diderek
27 September 2017 18:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Catat ya, kalau tidak punya garasi di rumah, sebaiknya jangan parkir di pinggir jalan. Lebih baik, titipkan mobil di tempat parkir. Mengapa? Ya jangan sampai mobil kamu diderek dan kena denda Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Seperti mobil-mobil ini yang parkir di Jalan Widya Chandra, Kuningan Barat, Tegal Parang, dan Mampang, Jaksel. Sudin Perhubungan Jakarta Selatan bersama Satpol PP, TNI dan Kepolisian melakukan razia parkir liar rutin tingkat Walikota Jakarta Selatan,Rabu (27/09/2017).
Menurut Kasatpel Perhubungan Kecamatan Mampang Koko, mobil pribadi yang parkir sembarangan diderek karena tidak memiliki garasi. Mobil dianggap mengganggu kelancaran arus lalu lintas, ditambah sangat membahayakan jika terjadi kebakaran, mobil pemadam tidak dapat melintasi jalan.
"Kebanyakan parkir mobil di Tegal Parang karena tidak memiliki garasi, terjadi adu mulut dengan pemilik kendaraan namun tetap kita derek agar menimbulkan efek jera," ujar Koko.
Hal senada juga diutarakan Kasi Pemerintahan Kelurahan Tegal Parang Rudi, menurut dia, sebelumnya sudah disosialisasikan, dan sudah disediakan lahan parkir. Namun masih tetap saja parkir sembarangan.
ADVERTISEMENT
"Banyak yang dirugikan bikin macet karena jalan kecil, penegakan Perda 5 Tentang Transportasi dengan melakukan penderekan untuk menimbulkan kesadaran masyarakat agar tidak kembali parkir sembarangan," tegasnya.
Hasil Operasi kegiatan razia parkir yang di dapat dari Jl Mampang Prapatan II - Jl widya Chandra - Jl Tegal Parang didapatkan 10 sepeda motor, 10 mobil dicabut pentilnya dan 5 Kendaraan diderek.