Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Nasib Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas: Ditahan, Dipecat, hingga Ganti Rugi
31 Agustus 2020 7:01 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TNI dan Polri hingga kini terus menyelidiki peristiwa Polsek Ciracas diserang massa.
Berikut kumparan rangkum perkembangan kasus penyerangan di Polsek Ciracas:
Panglima TNI soal Polsek Ciracas Diserang: Tindak Tegas Pelaku
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan akan menindak tegas anggota TNI yang terbukti terlibat dalam penyerangan itu.
"Apabila memang terbukti maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Hadi saat konpers bersama Kapolri Jenderal Idham Azis di Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (30/8).
Hadi menjelaskan, semua bukti dan saksi telah dikumpulkan. Mulai dari kecelakaan yang dialami Prada Muharman Ilham di Cibubur, Jakarta Timur. Denpom TNI sudah memeriksa CCTV di lokasi, terkait perusakan barang milik warga hingga berujung perusakan di Polsek Ciracas.
ADVERTISEMENT
KSAD Andika Perkasa Pecat Anggota TNI Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas
KSAD Jenderal Andika Perkasa menegaskan, akan ada hukuman tambahan bagi anggota TNI AD yang terbukti terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas.
“Untuk hukuman, kami ada tambahan hukuman, yakni pemecatan dari dinas militer," ujar Andika saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Minggu (30/8).
Andika tidak peduli apa pun peran mereka dalam rangkaian perusakan hingga ke pembakaran Polsek Ciracas . Bila memang terlibat akan dipecat dari TNI AD.
Ada Hukuman Tambahan Jika Berbohong
Sejauh ini ada 12 orang anggota TNI yang ditahan. Kepada para pelaku, Andika memastikan pihaknya akan menjatuhi hukuman sesuai aturan berlaku.
Selain itu, hukuman tambahan siap diberikan bila ada pelaku yang kedapatan berbohong hingga menghilangkan fakta dalam perusakan Polsek Ciracas.
"Kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," ujar Andika Perkasa dalam konferensi pers di Markas TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8).
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan," sambungnya.
27 Rekan Prada Muharman Ilham Akan Diperiksa soal Penyerangan Polsek Ciracas
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, 27 rekan Prada Muharman Ilham juga akan diperiksa untuk mengusut peristiwa Polsek Ciracas diserang tersebut.
"Sehingga nantinya, dari saksi-saksi yang sudah diperiksa di antaranya 12 sudah mengaku 3 orang, 27 yang ada di handphone prajurit TNI dan 2 di CCTV akan terus dilakukan pemeriksaan," kata Hadi.
Menurut dia, kejadian bermula saat Prada Muharman Ilham menghubungi 27 rekannya, memberi tahu bahwa ia telah diserang. Padahal, Prada Muharman Ilham luka karena mengalami kecelakaan tunggal. Pengakuan Prada Muharman Ilham ini membuat rekan-rekannya berang.
ADVERTISEMENT
Kontak Prada MI dengan 27 rekan sesama prajurit TNI akan menjadi barang bukti untuk pendalaman kasus.
"Kemudian dikembangkan lagi terkait handphone milik prajurit TNI. Dan ditemukan bahwa prajurit TNI telah menghubungi 27 rekannya dan itu akan dijadikan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Oknum TNI AD Serang Polsek Ciracas Harus Ganti Kerusakan
KSAD Andika Perkasa juga membebankan biaya ganti rugi akibat kerusakan di Polsek Ciracas kepada seluruh oknum anggota TNI yang terlibat.
“Kemudian kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan,” ucap Andika saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Minggu (30/8).
“Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar,” tambahnya.
Andika juga menginstruksikan Pangdam Jaya untuk mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dalam aksi serangan tak bertanggung jawab ini.
ADVERTISEMENT
“Pangdam Jaya mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut dan nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya," jelas Andika.
"Dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apa pun perannya,” pungkasnya.
Andika menyebut mekanisme biaya ganti rugi dengan gaji para prajurit tengah dipertimbangkan saat ini oleh TNI AD.
"Kami akan mencari mekanismenya. Misalnya dari gaji. Mereka masih terima gaji kalau prajurit AD sampai mereka dinyatakan dipecat. Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka, itu akan kita perhitungkan," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8).
12 Prajurit TNI Perusak Polsek Ciracas Ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur
Para pelaku perusakan Polsek Ciracas telah ditahan. Hingga saat ini yang sudah ada 12 prajurit TNI yang ditahan terkait perusakan Polsek Ciracas.
Selain 12 pelaku, sebanyak 19 prajurit TNI yang diperiksa hari ini juga akan langsung ditahan usai pemeriksaan usai.
ADVERTISEMENT
"Jadi 12 orang ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, dan semua yang kita panggil hari ini pun akan langsung kita tahan dan mereka akan kita tempatkan sesuai dengan kebutuhan," ujar KSAD Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8).
"Prada MI sudah jelas dia salah satu dari mereka," sambungnya.