Nasib Pemilik Warung di Bali: Didakwa Bunuh WN Australia yang Onar saat Mabuk

20 Juli 2023 21:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nasib tragis dialami oleh pemilik warung miras bernama Gede Wijaya (39 tahun). Dia didakwa membunuh pelanggannya berkebangsaan Australia bernama Troy Mccallum Scott Johnston (40), pembuat onar saat mabuk.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa I Gede Wijaya, bertempat di Warung Uncle Benz Jalan Pantai Balangan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Troy Mccallum Scott Johnston," kata JPU Ayu Alit Sutari Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (20/7).
Dalam berkas dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika korban datang ke warung membawa 10 botol bir Rabu (22/2/2033) sekitar pukul 20.00 WITA.
Korban memesan selanjutnya memesan arak dicampur minuman bersoda dan jeruk nipis untuk minum bersama terdakwa dan satu saksi lain.
Korban menyampaikan keinginan membeli sebidang tanah di sekitar kawasan Pantai Balangan kepada terdakwa. Terdakwa lalu mengajak korban ke rumah kakak tirinya yang berada di belakang warung.
Korban melanjutkan minum bir yang dibawanya sepulang dari rumah kakak pelaku. Beberapa menit kemudian, korban berbuat onar dengan melempari botol bir ke jalan raya hingga mengenai mobil yang melintas.
ADVERTISEMENT
"Melihat hal tersebut terdakwa minta maaf kepada pengemudi mobil, kemudian langsung menegur ulah korban tersebut," kata dia.
Pelaku selanjutnya berinisiatif mengantar korban mengunakan sepeda motor ke vila tempatnya menginap. Namun, korban ternyata sudah tidak menginap di vila tersebut.
Pelaku kembali membawa ke warung. Korban kembali berulah dengan mengencingi kaki terdakwa. Pelaku juga mempertontonkan alat kelaminnya kepada dua orang lain yang sedang duduk di warung.
"Terdakwa meminta korban untuk tenang namun korban memukul pinggang terdakwa, memiting leher dari belakang dan menggigit bahu terdakwa," kata Dewi.
Korban lalu melemparkan gelas yang ada di warung ke jalan raya dan menarik pohon rambat yang ada di depan warung.
Terdakwa yang masih menahan emosinya kembali meminta korban untuk tenang tetapi malah hendak dipukul mengunakan kursi oleh korban.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa berhasil merampas kursi kayu tersebut dengan posisi kursi berada di depan wajah terdakwa, karena emosi terdakwa langsung memukul kursi kayu tersebut ke arah kepala korban hingga jatuh terlentang ke belakang dan tidak bergerak," kata Dewi.
Berdasarkan hasil visum, Korban ternyata mengkonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah besar dengan konsentrasi alkohol rendah. Kadar alkohol dalam darah sebesar 1.672,85 ppm.
"Kadar alkohol dalam darah pada level ini dapat menimbulkan gangguan berupa keadaan yang menyerupai depresi, mual, disorientasi, pandangan kabur, gangguan penilaian (judgmet impairment) masalah fisik seperti gangguan berjalan dan sebagainya," katanya.
Sementara itu, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan luas pada ruang bawah selaput lunak otak.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.