Nasib Pengamen di Tengah Polemik Royalti Musik, Wajib Bayar?
·waktu baca 7 menit

Aturan terkait pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta kini menjadi polemik yang terus menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak pun sempat mengaku was-was untuk memutar hingga menyanyikan lagu imbas adanya kewajiban royalti tersebut.
Aturan pembayaran royalti itu kini memang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh sejumlah musisi Indonesia. Mereka meminta kepastian yang tegas ihwal pembayaran royalti atas karyanya yang dibawakan oleh orang lain.
Dalam sidang lanjutan gugatan uji materi UU Hak Cipta pada Kamis (7/8), Hakim MK Guntur Hamzah turut menyoroti pelaksanaan aturan tersebut terhadap para pengamen jalanan dan di sejumlah warung pinggir jalan.
Dalam kesempatan itu, Hakim Guntur menyinggung terkait imbalan yang wajar kepada para pemegang hak cipta dalam pembayaran royalti terkait kegiatan yang bersifat komersial.
"Nah, bagaimana dengan misalnya warung-warung di pinggir jalan, ada enggak, batas bawah yang bisa dikenakan, gitu? Seperti kemarin, ada saksi di sini ada dua yang memang hanya untuk hidup saja dia juga harus (bayar royalti), ngeri dia," ujar Hakim Guntur dalam persidangan itu, dikutip Sabtu (9/8).
"Khawatir dia kalau dia dikenakan juga royalti, karena akan mengurangi penghasilan, gaji yang dibayarkan oleh penyelenggara gitu," jelas dia.
Guntur kemudian menyinggung nasib pengamen yang mendatangi warung-warung untuk menyanyikan lagu milik orang lain.
"Warung-warung misalnya yang misalnya setiap saat ada pengamen di sana, apakah pengamen juga ya kalau kita melihat dari sudut pandang bahwa, apa namanya, yang memiliki nilai komersial ini dikenakan pada kegiatan yang komersial, pengamen-pengamen bagaimana?" tanya Hakim Guntur.
Selain itu, kata dia, pengamen di pinggir jalan juga melakukan praktik serupa: menyanyikan lagu milik orang lain dan menerima bayaran dari pengguna jalan.
"Pengamen pun juga ini masih banyak, variasinya, ada pengamen yang di trotoar yang memang pakai dasi dan sebagainya, yang itu tadi disebutkan ada di car free day apa segala, tapi ada juga pengamen jalanan yang di pinggir-pinggir traffic light," ucap Hakim Guntur.
"Misalnya itu yang kemudian juga, nah ini kan komersial kalau kita lihat dari segi komersialnya dia mengutip, ya, meminta, apakah itu juga bisa dikenakan?" tanya dia.
Lebih lanjut, Hakim Guntur pun menekankan perlu adanya pembatasan yang tegas dan perlu diatur dalam ketentuan pembayaran royalti.
"Menurut saya ini perlu ada pembatasan-pembatasan, batas bawah yang memang harus diatur, sehingga hal-hal yang sifatnya, ya, untuk mencari hidup saja, ya, itu tidak diperlukan," tutur Hakim Guntur.
"Nah, ini semua, saya setuju dengan pandangan ahli bahwa ke depan perlu dibuat prosedur yang lebih tegas, ya, terkait dengan hal ini oleh LMKN," imbuhnya.
Ahli di Sidang MK: Masa Pengamen Disuruh Bayar Royalti, Enggak Benar
Dalam persidangan itu, MK turut menghadirkan Ahmad M. Ramli sebagai ahli. Ramli merupakan guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.
Menanggapi pertanyaan dari Hakim Guntur, Ramli pun menegaskan pemungutan royalti terhadap pengamen sebagai tindakan yang salah. Untuk itu, lanjutnya, hal tersebut mesti juga diatur secara detail dalam UU Hak Cipta.
"Nah, kalau kemudian tadi ada pengamen, ada warung dan seterusnya, saya kira inilah yang harus dibuat dalam satu aturan detail," kata Ramli dalam persidangan.
"Pengamen, kan, masa pengamen harus disuruh bayar royalti, enggak benar lah. Warung juga misalnya kalau warung seperti apa, harusnya free juga," sambungnya.
Lebih lanjut, Ramli pun menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)—lembaga resmi yang berwenang mengumpulkan royalti musik dan lagu—harus menjadi mitra yang baik bagi pencipta, pemegang hak terkait, hingga penggunanya.
"Jadi, saya melihat bahwa LMKN ini tidak diciptakan untuk menakut-nakuti orang sehingga orang lari untuk tidak menggunakan lagu. Bahaya betul itu," ujar dia.
"Jadi, kita harus menata betul, LMK itu adalah mitra yang baik untuk pemberi kepastian hukum kepada para pengguna, dan juga memberikan kepastian hukum dan hak ekonomi yang akuntabel untuk para pencipta dan pemegang hak terkait," pungkasnya.
Gugatan UU Hak Cipta
Adapun gugatan uji materi UU Hak Cipta tersebut dilayangkan oleh sejumlah musisi, seperti; Bernadya, Nadin Amizah, Raisa Andriana, Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, hingga Nazril Irham atau akrab disapa Ariel.
Dalam permohonannya, mereka mengajukan pengujian materi Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penyanyi dan pencipta musik ini menyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma yang diuji tersebut.
Pasal 9 ayat (3) berbunyi, "Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan."
Kemudian, Pasal 23 ayat (5) berbunyi, “Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."
Berikutnya, Pasal 81 berbunyi, "Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21)."
Pasal 87 ayat (1) berbunyi, "Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial."
Pasal 113 ayat (2) berbunyi, "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Para Pemohon menjelaskan bahwa permohonan ini berangkat dari beberapa kasus yang menimpa sejumlah musisi.
Misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo. Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”. Sebab, Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.
Musisi lainnya yang terkena permasalahan yang serupa ialah grup band The Groove, Sammy Simorangkir, dan Once Mekel yang harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Para Pemohon menjelaskan, seperti halnya dengan penggunaan hak-hak ekonomi lainnya oleh orang lain dengan seizin pencipta, dalam penggunaan hak ekonomi pertunjukannya (performing rights), pencipta tetap berhak untuk mendapatkan imbalan yang wajar berupa royalti.
Meski penggunaan hak ekonomi pertunjukan tersebut dinilai seharusnya dapat dilakukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Royalti tersebut harus dibayarkan oleh pengguna melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Konsisten dengan ketentuan di mana royalti untuk menggunakan hak ekonomi pertunjukan (performing rights) dibayarkan melalui mekanisme LMK.
Konsekuensi dari keanggotaan dalam LMK adalah beralihnya wewenang pengelolaan hak ekonomi kepada LMK yang melekat pada lembaga tersebut. Karena itu, dalam setiap tindakan hukum terkait pengelolaan, maupun penegakan hak ekonomi atas karya cipta, pencipta sudah memberikan izin digunakan ciptaannya dalam suatu pertunjukan (performing) pada saat pencipta tersebut menjadi seorang anggota LMK.
Menurut para Pemohon, sistem blanket license yang diterapkan di Indonesia sangat masuk akal. Sebab, untuk memaksimalkan nilai ekonomi, sangat tidak mungkin bagi pencipta untuk mengawasi semua pertunjukan musik yang diadakan di Indonesia.
Apalagi untuk menagih royalti performing rights satu persatu dari penggunaan yang mungkin terjadi ratusan hingga ribuan kali di waktu yang bersamaan di seluruh dunia. Dengan diterapkannya sistem blanket license tersebut, para Pemohon menilai tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkepastian hukum.
Apalagi untuk menagih royalti performing rights satu persatu dari penggunaan yang mungkin terjadi ratusan hingga ribuan kali di waktu yang bersamaan di seluruh dunia. Dengan diterapkannya sistem blanket license tersebut, para Pemohon menilai tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkepastian hukum.
Namun, pada realitanya, para Pemohon menyebut bahwa apa yang diamanatkan dalam UU Hak Cipta belum dapat terwujud karena masih banyak timbul polemik dan gejolak. Khususnya terkait sistem perizinan dan royalti sebagai akibat dari inkonsistensi dalam pelaksanaan undang-undang dan/atau kekeliruan dalam penafsirannya.
