Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nasib Perpajangan Masa Jabatan Pimpinan, KPK Pasrahkan ke Jokowi
7 Juni 2023 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memasrahkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun ke Presiden Jokowi . Putusan tersebut sempat jadi polemik, terkait penerapannya apakah di era Firli Bahuri dkk atau di kepemimpinan KPK selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Ya kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, yang di mana ini presiden ya," kata Ghufron di Gedung KPK, Selasa (6/6).
"Yang jelas kami sebagai pemohon, pencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi dan sudah diputus berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Mei 2023," sambungnya.
Selain soal masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, MK juga mengabulkan permohonan Ghufron untuk mengubah batasan umur untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Sebelumnya untuk menjadi pimpinan KPK minimal berumur 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
Setelah putusan MK, ada klausul yang ditambahkan yakni 'berpengalaman sebagai pimpinan KPK'.
"Saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut," kata Ghufron.
Terkait putusan MK itu, pemerintah saat ini tengah mengkajinya. Presiden Jokowi mengatakan, kajian tersebut dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma sebelum terbang ke Singapura, Rabu (7/6).
"Tunggu kajian dan telaah dari Menkopolhukam. Ditunggu saja," sambungnya.
Di sisi lain, juru bicara MK Fajar Laksono sempat menyebutkan bahwa putusan MK tersebut akan berlaku di era Firli Bahuri. Tetapi, banyak pihak yang menyayangkan pernyataan Fajar dan menganggapnya hanya tafsir pribadi saja, bukan mewakili MK.