Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Nasib Pesulap Hijau di Aceh: Tersangka Cabul, Berbaju Oranye, Berujung Bui
27 Oktober 2022 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bakhtiar (46), dukun cabul dengan modus praktik pengobatan tradisional akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Warga Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, ini dijuluki sebagai 'Pesulap Hijau ' karena selalu berpakaian serba hijau ini kini terlihat berbeda.
ADVERTISEMENT
Tak ada lagi jubah hijau yang melingkar di badannya, kini hanya ada baju tahanan berwarna oranye yang melekat di badannya.
Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan Bakhtiar ditetapkan sebagai tersangka Rabu (12/10). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa delapan orang saksi termasuk saksi korban. Dari hasil itu, unsur pidana pemerkosaan sesuai qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat telah terpenuhi.
“Dari perbuatan tersangka, korban telah mengalami trauma berkepanjangan, psikologis terganggu, merasa ketakutan, tertekan dan malu akibat aib besar tersebut,” kata Padli, Kamis (27/10).
Padli mengatakan, BA mengaku sebagai orang pintar atau dukun dan bisa mengobati orang sakit. Bahkan, dukun cabul itu mengaku sebagai Wali Allah supaya bisa mengelabui orang banyak sehingga bersedia menjalani pengobatan dengannya.
ADVERTISEMENT
Namun, praktik pengobatannya itu digunakan hanya sebagai modus agar ia bisa melampiaskan nafsu bejatnya. Di bawah tekanan dan ancaman, korban diminta berhubungan badan dengan BA apabila ingin sembuh.
“Korban diancam dan dipaksa apabila tidak mau berhubungan badan dengan tersangka, maka korban dan keluarganya akan dibunuh secara gaib. Lalu sakit korban lebih parah dua kali lipat dari sebelumnya,” ujarnya.
Padli menyebutkan, praktik cabul pelaku terbongkar setelah LBH Banda Aceh dan korban bersuara.
Salah satu korban, HY, bercerita dia mengenal pelaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit. Dia berniat berobat kanker serviks yang dideritanya namun berujung menjadi korban perbuatan mesum Bakhtiar.
“Syaratnya, membawa air mineral serta nanas sebagai media pengobatannya dan akan ditanggung atas kesembuhan penyakit kanker serviks korban oleh tersangka,” sebut Padali.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanan pengobatan tersebut, kata Padli, Bakhtiar ternyata sempat melakukan melakukan perkosaan terhadap korban. Pertama kali terjadi pada pertengahan Juli 2021 dan terakhir 14 Agustus 2022.
“Karena ancaman pelaku, korban merasa sangat takut dan sangat terpaksa di bawah tekanan batin dan pengaruh doktrin tersangka,” katanya.
Hal yang sama juga dialami korban berinisial SYT, dalam proses perjalanan pengobatannya ia malah menjadi korban perbuatan bejat Bakhtiar. Terhadap korban, Bakhtiar mengancam akan membunuh keluarganya secara gaib.
“Korban tidak kuasa dan tidak sanggup untuk menolak, setiap kali selesai berhubungan badan tersangka berulang kali mengancam saksi (korban). Kalau dibuka rahasia, habis kamu satu keluarga saya bunuh secara gaib,” ungkap Padli.
Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan pasal 48 Jo pasal 52 yang diatur dalam qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.
ADVERTISEMENT
"Atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, atau paling lama 175 bulan,” pungkasnya.