Nasib Pria Todong Pistol: Jadi Tersangka; Pelat Palsu untuk Hindari Ganjil-Genap

7 Mei 2023 6:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya sudah menahan David Yulianto, pria yang menodongkan pistol ke sopir taksi online di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus, menyebut David ditahan sejak pemeriksaan terhadap David rampung.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, David mengaku menyesal. Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena telah membuat geram. Ia juga meminta maaf karena sudah menurunkan citra Polri dengan menggunakan pelat nomor dinas palsu saat kejadian.
"Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum," kata David dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (6/5).
"Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi," sambungnya.
David mengaku menyesali perbuatannya ini. Dia pun siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Alasan David Todongkan Pistol

Barang bukti kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat, diamankan polisi, pada Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, mengungkapkan motif David menodongkan pistol kepada sopir taksi online berinisial H di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Emil menjelaskan, keributan ini berawal dari serempetan antara mobil pelaku dengan korban.
ADVERTISEMENT
"Di mana untuk motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Emil dalam jumpa pers, Jumat (5/5).
Sementara dari hasil pengakuan David, lanjut Emil, dia sengaja menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk menakuti korban.
"Kedua terkait adanya satu pucuk senjata airsoft gun yang kita dalami juga yang dipergunakan pada saat yang bersangkutan mencoba menakut-nakuti," terangnya.
Airsoft gun itu, David beli dari seseorang berinisial E dengan harga Rp 3,5 juta. Pistol itu David beli sekitar bulan April atau Mei 2022 silam.

Pelat Polri Palsu untuk Hindari Ganjil-Genap

Mobil Mazda 6 milik David Yulianto, pria yang todong pistol di Tomang, Jakarta Barat. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Saat kejadian, David tampak menggunakan pelat dinas Polri palsu. Pelat itu ia tempelkan pada mobil Mazda 6 miliknya untuk menghindari aturan ganjil-genap.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, hal ini masih hanya sebatas pengakuan David semata. Penyelidikan lebih dalam masih perlu dilakukan, termasuk soal bagaimana David meminta E membuatkan pelat palsu.
Pelat palsu itu dibuat sekitar bulan Agustus 2022 silam. Pelat itu David dapatkan dari seseorang berinisial E secara cuma-cuma.
"Sebelumnya digunakan di mobil Innova hitam dan pelat nomor ini, itu sejak Agustus 2022," ujar Trunoyudo.
Pelat tersebut baru dipindahkan ke mobil Mazda 6 sekitar dua bulan terakhir. Mobil inilah yang digunakan David saat penodongan.

Terancam 20 Tahun Bui

Polisi tangkap pria berpistol yang todong sopir taksi online di Tomang, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023). Foto: Dok. Istimewa
Penodongan dan pemukulan ini dilakukan David terhadap sopir taksi online berinisial H pada Kamis (4/5) malam. David kemudian ditangkap di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang, Jumat (5/5).
ADVERTISEMENT
Saat kejadian, David menggunakan sedan dengan pelat dinas Polri nomor 10011-VII. Namun setelah diperiksa, rupanya pelat itu palsu.
Trunoyudo mengatakan atas perbuatannya itu David dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal terhadap pelaku, penyidik kenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5).