Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nasib Rudolf: Tersenyum Usai Bunuh Icha, Kini Tertunduk Berbaju Tahanan
25 Oktober 2022 11:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Christian Rudolf Tobing (36) ditangkap polisi karena kasus pembunuhan . Ia menghabisi nyawa seorang wanita bernama Ade Yunia Rizabani atau Icha (36) di sebuah kamar apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (17/10).
ADVERTISEMENT
Pria yang pernah menjadi pendeta itu membunuh Icha dengan cara menganiaya lalu mencekiknya. Usai dipastikan tewas, Rudolf membuang mayat korban ke bawah jalan Tol Becakayu. Jasad Icha kemudian ditemukan pada Selasa (18/7).
Mirisnya Rudolf tidak merasa bersalah usai menghilangkan nyawa Icha. Dalam rekaman CCTV, Rudolf terlihat tersenyum usai melakukan pembunuhan. Ia mengaku puas telah membunuh Icha.
"Jadi hasil pemeriksaan yang dilakukan Subdit Jatanras menerangkan bahwa dalam BAP yang bersangkutan merasa puas. Jadi itu maksudnya gambar yang tampak di medsos senyum-senyum itu di lift itu adalah rasa kepuasan setelah melakukan aksi [pembunuhan]," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (24/10).
Dalam interogasi awal Rudolf juga sempat mengelak membunuh Icha. Ia menyebut wanita itu tewas karena sakit asma. Namun setelah didalami akhirnya ia mengakui perbuatan sadisnya itu.
ADVERTISEMENT
Kedigdayaan Rudolf menghilang saat polisi menetapkannya sebagai tersangka. Ia ditampilkan ke publik dengan baju tersangka berwarna oranye.
Kepalanya tertunduk lemah. Tak terlihat senyum yang sempat ia tunjukkan usai membunuh Icha.
Motif Pembunuhan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menerangkan jika target utama pembunuhan Rudolf sebenarnya bukanlah Icha, melainkan seseorang bernama H.
Baik Rudolf, Icha dan H sebenarnya sama-sama teman sejak SMP. Konflik antara Rudolf dan H mulai terjadi pada 2015 silam.
Ketika itu, Rudolf dan H terlibat pertengkaran setelah mereka terkait masalah bisnis yang mereka rintis. Bisnis itu diketahui jual beli HP. Namun, polisi tak menjelaskan detail konflik keduanya itu.
Sejak saat itu, Rudolf sudah tidak lagi berkomunikasi dengan H dan menyimpan dendam terhadapnya. Hingga terjadilah suatu momen di mana Icha mengunggah foto kebersamaannya dengan H di media sosial.
ADVERTISEMENT
Foto inilah yang menjadi titik awal tragedi berdarah tersebut. Rudolf yang cemburu melihat kedekatan Icha dengan H tanpa sadar mulai dendam kepada H.
Rudolf mulai menyusun rencana pembunuhan kepada H. Mulai dari mencari jasa pembunuh bayaran hingga belajar membunuh dari internet.
"Target awal adalah temannya atas nama H ini, namun yang bersangkutan saat itu sedang tidak ada di Jakarta kemudian pelaku akhirnya beralih untuk membunuh Icha," terang Hengki.
Icha dibawa Rudolf ke apartemen dengan dalih ingin membuat podcast. Namun setelah sampai di sana, nyawa Icha dihabisi.
Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, Rudolf disangkakan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Hengki menuturkan alasan penerapan pasal tersebut kepada Rudolf.
"Pertama, tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang tidak banyak CCTV-nya. Ada satu tempat di Jakarta Selatan namun pada saat itu penuh, kemudian beralih ke yang sekarang. Sudah disurvei, kemudian karena penuh baru pindah," terang Hengki.
"Kedua, ternyata pelaku ini memang sudah mempersiapkan merencanakan bagaimana cara membunuh daripada korban ini. Sebelumnya memang ada kesesuaian antara yang bersangkutan dengan jejak digital yang kita periksa," sambungnya.
Sementara pasal pencurian diterapkan karena Rudolf terbukti mengambil uang dan sejumlah barang milik korban.
"Ada barang-barang korban yang diambil. Uang sempat dimintai transfer bahkan keluarganya. Kemudian barang-barang pribadi korban laptop, hp dan lain-lain sehingga kami juga kenakan dia dengan pasal pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT