Nasib UMKM di Banjar Dipidanakan karena Tak Pakai Label Expired

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Toko Mama Khas Banjar. Foto: Instagram/ @mamakhasbanjar
zoom-in-whitePerbesar
Toko Mama Khas Banjar. Foto: Instagram/ @mamakhasbanjar

Sebuah UMKM, Toko Mama Khas Banjar, dari Kalimantan Selatan ngadu ke Komisi III DPR RI. Mereka mengadukan nasib mereka, yang dipidanakan karena tak mencantumkan label expired pada produk yang mereka jual.

Mereka dinilai melanggar perlindungan konsumen. UMKM milik Firly Norachim ini menjual produk olahan seperti ikan.

Toko ini mendapat perhatian nasional, bahkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sampai rela memberi keterangan di PN Banjarbaru sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).

Seperti apa duduk perkaranya? Berikut kumparan rangkum.

Kronologi Toko Mama Khas Banjar Dipidana Polisi Gara-gara Tak Ada Label Expired

Kasus ini sudah disidangkan di PN Banjarbaru, dan akan masuk agenda pemeriksaan keterangan terdakwa pada 19 Mei nanti.

Kuasa hukum Faisol Abrori menjelaskan kronologi yang menimpa klien nya itu.

6 Desember 2024

Faisol menyebutkan kasus tersebut bermula pada 6 Desember 2024 yakni proses penyelidikan kasus atas aduan masyarakat (dumas) dari tiga orang ke Polisi.

“Berawal dari tanggal 6 Desember tentang adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik dari ditreskrimsus Polda Kalsel,” kata Faisol di rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/5).

9 Desember 2024

Faisol kemudian mengatakan, pada 9 Desember pihak Polda Kalsel melakukan penyegelan terhadap barang-barang di toko tersebut karena tidak ada label kedaluwarsa.

“Pada tanggal 9 tentang penyegelan terhadap barang-barang yang dianggap tidak bisa atau tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan karena tidak adanya label dan expired date,” ucap dia.

11 Desember 2024

Polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.

Penyitaan barang-barang tersebut, kata Faisol adalah barang dari gudang yang belum siap untuk diperdagangkan.

Toko Mama Khas Banjar. Foto: Instagram/ @mamakhasbanjar

10 Januari 2025

Pihak Firli pun mencoba untuk mengkonfirmasi terkait dakwaan melanggar UU perlindungan konsumen ke dinas-dinas terkait. Ia mengatakan, informasi dari dinas terkait UU Perlindungan Konsumen tidak bisa serta merta langsung dipidanakan.

20 Januari 2025

Faisol mengatakan, pihaknya sempat ingin melaporkan proses penyidikan itu ke Propam Polda Kalsel.

“Pada tanggal 20 Januari kita sampaikan aduan kita ke Propam Polda Kalsel karena kantor Krimsus adanya di Banjarmasin dan Mapolda ada di Banjarbaru dan tokonya Firli ini ada di Banjarbaru. Sehingga sebelum kita sampai ke Banjarmasin kita sudah sampaikan dulu bahwa ada beberapa hal yang kemudian kita duga di situ secara etik dilanggar oleh rekan-rekan penyidik,” ucap dia.

20 Februari 2025

Pihak Firli juga menempuh upaya hukum lainnya dengan mengajukan praperadilan ke PN Banjarmasin secara online. Namun, praperadilan gagal karena dinilai tidak ada surat kuasa khusus secara langsung.

25 Februari 2025

“Pada tanggal 25 baru kemudian kami dapat tanggal 6 Maret untuk praperadilan kami,” ucap Faisol.

Namun, pada tanggal tersebut juga sekaligus mendapat kabar penahanan teradu yakni Firli.

26 Februari 2025

Faisol menilai ada upaya untuk menggugurkan praperadilan. Ia menyebut praperadilan yang semula dijadwalkan pada tanggal 6 itu tiba-tiba jadwal sidang siap digelar tiga hari dari sidang praperadilan.

“Dan ternyata betul pada tanggal 26 waktu kemudian agar tidak disalip tanggal 6 yang menjadi tanggal kami di pengadilan negeri Banjarbaru itu kami bersurat kedua pengadilan yaitu pengadilan Banjarmasin dan pengadilan negeri Banjarbaru untuk menghormati upaya para peradilan yang sedang kami tunggu,” ujar dia.

“Akan tetapi kemudian ada jadwal yang muncul di SIPP bahwa tanggal 3 pokok perkaranya sudah siap disidangkan,” lanjutnya.

14 Mei 2025

Kasus tersebut sudah dalam proses persidangan. Pada 14 Mei lalu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman hadir sebagai Amicus Curiae untuk kasus tersebut.

“Alhamdulillah dengan fasilitas amicus curiae bapak menteri kemudian bersedia hadir secara lisan langsung di dalam persidangan untuk menyampaikan opini hukumnya sebagai sahabat pengadilan,” ucap Faisol.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Firli Norachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.

Firli didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Komisi III Dorong Penyelesaian Kasus Secara Damai, Harus Dibina

Anggota Komisi III DPR Rikwanto menilai, kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar harus dilihat secara bijak. Menurutnya, kasus ini tidak bisa serta merta langsung dianggap sebagai sebuah tindak pidana.

Dalam kasus ini, Firli didakwakan melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf G Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Anggota Komisi III DPR Rikwanto. Foto: YouTube/ TVR Parlemen

“Mohon maaf ini Pak Kapolda (Kalsel), Pak Gafur Pak Dirreskrimsus, kalau ditemukan pengaduan masyarakat kemudian ditemukan juga memang ada pelanggaran dalam UMKM ini dikaitkan dengan Undang-undang ini, polisi ataupun siapa pun kontak person dengan instansi terkait, kementerian, pemerintah daerah dinas-dinas terkait,” ujar Rikwanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/5).

“Ini ada bagaimana? Fenomenanya banyak ini, kita mau apakan ini?Kita mau pidanakan atau mau kita bina? Itu maksudnya. Sebaiknya memang dibina bukan dipidanakan seperti ini,” lanjutnya.

Keterangan Polda Kalsel: Saat Hendak Dikonsumsi Bau dan Lembek

Polda Kalsel dalam hal ini diwakili Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Gafur Aditya Siregar. Gafur mengatakan, pihaknya menerima aduan masyarakat (Dumas) dari tiga orang.

Mereka mengadukan terkait produk dari toko oleh-oleh Mama khas Banjar ini mengeluarkan bau yang juga tidak tertulis label kadaluwarsanya.

“Jadi ada beberapa produk makanan yang dijual di supermarket Mama khas Banjar ini yang setelah dibawa ke rumah dan hendak dikonsumsi ternyata mengeluarkan bau. Mengeluarkan bau dan lembek,” ungkap Gafur.

Suasana RDPU Komisi III bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Kapolda Kalsel serta Kuasa Hukum dan Keluarga Firli Norachim terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh UMKM Toko Mama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

“Kemudian, setelah dicek kemasannya, mau melihat tanggal kadaluwarsanya ternyata tidak ada tanggal kadaluwarsanya,” lanjutnya.

Dalam proses penyelidikan, Gafur mengungkapkan Polda Kalsel menghadirkan ahli untuk mengecek apakah terpenuhi unsur pelanggaran. Kata dia, keterangan ahli Toko oleh-oleh Mama Khas Banjar ini memenuhi unsur pelanggaran.

“Kami turut serta membawa beserta ahli dari perdagangan dan perlindungan konsumen. Kedua ahli ini menjelaskan bahwa dalam hal ini terpenuhinya unsur daripada pelanggaran UU Perlindungan Konsumen,” kata dia.

Gafur lantas menyatakan bahwa pihaknya juga sudah menyita beberapa produk berupa ikan dan udang frozen dari toko tersebut.

Suara Menteri UMKM Bergetar Kala Bela Toko Mama Khas Banjar di Persidangan

Suara Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bergetar saat duduk di persidangan. Membela UMKM 'Mama Khas Banjar', Maman mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Maman Abdurrahman menilai pendekatan pidana dalam menangani kasus yang melibatkan UMKM dapat mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menghadiri persidangan terdakwa pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan di PN Banjarbaru, Rabu (14/5/2025). Foto: Firman/ANTARA

“Proses-proses hukum ini akan mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia,” ucap Maman dikutip dari Antara.

Pasca-proses hukum yang berjalan, tutur Maman, sebanyak 17 orang kehilangan kesempatan bekerja dan satu entitas bisnis usaha hilang. Maman mengaku khawatir kasus tersebut sangat berpotensi terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

“Pertanyaan yang paling sederhana dari saya, saya ingin mengetuk hati nurani kita semua. Apakah ini yang kita mau? Apakah proses hukum ini yang kita inginkan?“ ucap Maman dengan suara yang bergetar.

Oleh karena itu, Maman berharap agar perkara tersebut tidak mengedepankan unsur pidana yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melainkan mengedepankan pembinaan.