Nasir Djamil: Usul Polri di Bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri Tak Relevan

3 Januari 2022 12:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil saat diskusi dengan tema "Wajah Islam Politik Pasca Pilpres 2019" Di Kantor Parameter Politik, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil saat diskusi dengan tema "Wajah Islam Politik Pasca Pilpres 2019" Di Kantor Parameter Politik, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Lemhannas Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Nantinya, Polri akan berada di bawah lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini menurut Agus agar ada kebijakan politis terkait keamanan nasional yang selama ini belum ada perumusannya. Sebagaimana TNI di bawah Kementerian Pertahanan, Polri menurut Agus juga harus berada di bawah kementerian politis.
Apa reaksi legislator Senayan?
Anggota Komisi Hukum (III) DPR F-PKS, Nasir Djamil, berpendapat selama ini grand strategi keamanan nasional sudah ada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam. Maka, menurut Nasir, usulan Gubernur Lemhannas tak relevan untuk saat ini.
“Presiden kan ada pembantunya Menkopolhukam, kemudian ada Kompolnas. Jadi, sebenarnya kebijakan-kebijakan itu bisa didapatkan dari kolaborasi tiga itu: Polri, kompolnas dan kemenkopolhukam,” kata Nasir saat dimintai tanggapan, Senin (3/12).
“Selama ini kan Polri juga sudah membangun Grand Strategi mereka, jadi mereka sudah punya tahapan-tahapan blue print atau grand strategi Kepolisian NRI sampai tahun 2025," imbuh Nasir.
Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Soal dewan keamanan nasional, politikus asal Aceh itu menyebut sudah lama dibicarakan. Sampai hari ini memang tidak pernah ada pembahasan UU Tentang dewan keamanan nasional.
“Intinya untuk saat ini format Polri sekarang sudah mendekati ideal. Kalau ada pemikiran seperti Gubernur Lemhannas, perlu dikaji ulang secara komprehensif. Sebab posisi dan format Polri saat ini adalah amanah reformasi,” beber Nasir.
Usulan Nasir, perlu dipikirkan perubahan UU Kepolisian RI yang terbit tahun 2002 agar UU itu nantinya kompatibel dengan fungsi keamanan dalam negeri dan proses demokratisasi saat ini.
Lebih jauh, legislator dapil Aceh ini menekankan, Kemenkopolhukam adalah lembaga politik yang membawahi TNI, Polri, hingga Kemenkumham. Presiden sudah mengamanahkan kepada Kemenkopolhukam untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri, dan selama ini menurut Nasir juga sudah dilakukan oleh Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, usulan Gubernur Lemhannas menurut Nasir harus terus diperbincangkan dalam sebuah diskursus publik, agar ujungnya posisi Polri lebih sesuai dengan bangunan bangsa dan negara yang lebih ideal.
“Artinya pascareformasi sudah menggulirkan ini, bagaimana menghadirkan keamanan dalam negeri dan nanti itu bisa kita lihat bagaimana kemudian arsitektur posisi Polisi dalam arsitektur negara. Dan memang ini harus terus dibicarakan bagaimana posisi Polri dalam arsitektur negara kita ini, jadi posisinya di mana dan perannya apa,” tandas Nasir.
Usulan Agus ini disampaikan dalam sebuah Pernyataan Akhir Tahun 2021. Agus menilai kementerian keamanan dalam negeri dan Dewan Keamanan Nasional mendesak untuk diadakan.
“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogyanya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” ujar Agus dikutip Sabtu (1/1)
ADVERTISEMENT