Natal-Tahun Baru, Tempat Wisata hingga Bioskop di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB

17 Desember 2020 9:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana malam Tahun Baru 2019 di Pantai Ancol, Jakarta, Selasa (1/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana malam Tahun Baru 2019 di Pantai Ancol, Jakarta, Selasa (1/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan yang membatasi gerak warga Jakarta. Hal ini jelas sebagai antisipasi lonjakan kasus corona di musim libur, seperti yang selalu terjadi.
ADVERTISEMENT
Anies melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI membatasi jam operasional industri wisata hanya sampai pukul 21.00 WIB. Namun, khusus di tanggal 24 Desember hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember hingga 3 Januari, operasional industri wisata hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB.
Industri pariwisata itu termasuk restoran, kafe, bioskop, dan kawasan atau tempat wisata.
"Khusus tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," ujar Anies melalui Ingubnya, dikutip Kamis (17/12).
Pengunjung menggunakan masker bersiap menonton film di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Adapun Instruksi Gubernur (Ingub) yang dimaksud yakni Ingub Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Libur Natal dan Tahun Baru.
ADVERTISEMENT
Anies juga membatasi jumlah pengunjung seluruh sektor wisata maksimal 50 persen kapasitas.