Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Natalia Rusli Jalani Sidang Perdana 10 April, Deolipa Jadi Kuasa Hukumnya
5 April 2023 1:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Natalia akan menjalani sidang perdana pada 10 April 2023. Sidang akan digelar di ruang utama.
Untuk menjalani persidangan nanti, Natalia akan didampingi pengacara Deolipa Yumara. Nama Deolipa sempat mencuat ketika menjadi kuasa hukum Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo. Namun saat itu ia tidak mendampingi Richard hingga kasusnya selesai karena tersangka memutuskan mengganti kuasa hukum.
"Kami sebagai pengacara atau kuasa hukum yang ditunjuk untuk persidangan nanti tanggal 10 April 2023 di PN Jakbar persoalan perkara tipu gelap pidana," ungkap Deolipa yang dijumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (4/4).
Dalam kasus ini Natalia dilaporkan oleh korban KSP Indosurya berinisial VS yang merugi. Ia menjanjikan bisa mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset.
Korban lalu memberikan uang Rp 45 juta kepada Natalia sebagai imbalan menjadi kuasa hukumnya pada Juni 2020. Saat itu Natalia belum diambil sumpah sebagai Advokat.
ADVERTISEMENT
Pada Juli 2021 korban lalu melaporkan Natalia ke Polres Metro Jakarta Barat karena tidak ada kejelasan. Sayangnya Natalia tidak kooperatif, dua kali panggilan polisi tidak pernah hadir. Hingga akhirnya ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Natalia lalu menyerahkan diri pada 21 Maret 2023.
Terkait hal itu Deolipa mengatakan kliennya tak tahu kalau perkara tersebut berlanjut, sebab dia sudah mengembalikan uang korban.
"Karena dia ini merasa sudah mengembalikan uang. Kan persoalannya cuma uang yang diberikan untuk menjadi pengacara, nah sudah dikembalikan uang itu. Ketika dikembalikan pikir dia sudah selesai," kata Deolipa.
Menurut Deolipa uang korban sudah dikembalikan kliennya pada November 2022. Saat itu kliennya belum diumumkan sebagai DPO. Ketika tahu masuk DPO kliennya lalu memutuskan untuk menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
"Pengembalian uang kan di bulan November 2022. Nah dia baru tahu dijadikan DPO setelah viral kemarin di Januari-Februari. Kemudian bingung," tuturnya.
"Saat bingung itu dia berpikir akhirnya ada konsultasi-konsultasi, dia niatkan untuk kemudian melakukan penyerahan diri. Dia untungnya bagus menyerahkan diri," tambahnya.
Deolipa menduga terjadi miskomunikasi sehingga kasus ini terus bergulir. Apalagi laporannya sudah berjalan di kepolisian.
"Mungkin karena komunikasi terputus. Kemudian pelapor juga sudah masuk ke wilayah formal laporan sehingga hubungan komunikasinya mungkin lewat jalur polisi ya. Akhirnya dipakai melalui penyidik," kata Deolipa.
Dalam perkara ini Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.