Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Natalia Rusli Polisikan Mantan Klien soal Dugaan Pemalsuan Dokumen
16 Mei 2023 12:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sekaligus advokat, Natalia Rusli, melaporkan mantan kliennya, Verawati Sanjaya, soal dugaan pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
Pengacara Natalia Rusli, Kasyuni Kamal, mengatakan Verawati mestinya diperiksa sebagai saksi di persidangan pada Selasa (9/5). Namun, Verawati tak hadir dengan alasan terpapar COVID-19.
Pihaknya menuding surat keterangan positif COVID-19 milik Verawati merupakan dokumen palsu. Sebab, surat itu tidak terdaftar di data Kementerian Kesehatan.
"Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat COVID Verawati Sanjaya dan mengecek datanya ke Kemenkes," ujar Kasyuni kepada wartawan, Selasa (16/5).
"Kami sudah sampai ke rumah sakitnya dan menyatakan mengeluarkan surat itu, kami juga cek ke website Kemkes tidak ada data COVID-19 Verawati," sambung dia.
Kasyuni mengaku tak mengetahui keberadaan Verawati saat ini. Dia menilai, sikap Verawati ini telah menghambat jalannya persidangan.
"Kita juga belum bisa pastikan posisinya ada di mana, atau isolasi di mana kita tidak tahu. Sampai saat ini baru Verawati saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Laporan pihak Natalia Rusli terhadap Verawati telah diterima dan teregister dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Kami laporkan Pasal 263 tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat," tutup dia.
Respons Verawati Sanjaya
Tepisah, Pengacara Verawati, Susandi, merespons pelaporan tersebut. Dia mengaku mempersilakan pihak Natalia untuk melaporkan dugaan tersebut. Sebab, dia mengklaim punya alat bukti yang kuat.
"Tidak masalah kalau mau di bilang suratnya palsu, karena di situ ada keterangan dokter dan bukti PCR-nya yang menyatakan klien kami positif COVID-19," kata Susandi.
Dia pun mengancam bakal melayangkan laporan balik bila dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan ke kliennya tidak terbukti.
"Kalau laporan mereka tidak mempunyai bukti dan keterangan yang cukup, pastinya kami akan menempuh jalur hukum kepada pihak mereka," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara utamanya, Natalia dilaporkan oleh korban KSP Indosurya bernama Verawati Sanjaya yang merugi. Ia menjanjikan bisa mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset.
Korban lalu memberikan uang Rp 45 juta kepada Natalia sebagai imbalan menjadi kuasa hukumnya pada Juni 2020. Saat itu Natalia belum diambil sumpah sebagai Advokat.
Pada Juli 2021 korban lalu melaporkan Natalia ke Polres Metro Jakarta Barat karena tidak ada kejelasan. Sayangnya Natalia tidak kooperatif, dua kali panggilan polisi tidak pernah hadir. Hingga akhirnya ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Natalia lalu menyerahkan diri pada 21 Maret 2023.
Kini perkara Natalia telah memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Barat. Dalam prosesnya, dia didampingi oleh pengacara Deolipa Yumara.
ADVERTISEMENT