Natalius Pigai Akan Beri Pendidikan HAM ke 44 Ribu Napi Penerima Amnesti

22 Januari 2025 16:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri HAM Natalius Pigai, dalam acara rapat koordinasi Kementerian HAM, di Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri HAM Natalius Pigai, dalam acara rapat koordinasi Kementerian HAM, di Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman.
ADVERTISEMENT
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, mengungkapkan kementerian yang dipimpinnya bakal memberikan pendidikan kesadaran HAM bagi 44 ribu narapidana yang akan menerima amnesti tersebut.
Hal tersebut disampaikan Pigai usai menghadiri acara rapat koordinasi Kementerian HAM di Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Rabu (22/1).
"Kita juga targetkan untuk pendidikan kesadaran HAM bagi 44 ribu narapidana yang akan dapat amnesti, dan hari ini saya sudah luncurkan," kata Pigai kepada wartawan, Rabu (22/1).
Amnesti ini merupakan hak yang dimiliki oleh presiden berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Pigai juga menargetkan sebanyak 275 ribu warga sipil akan menjadi garda terdepan untuk pembangunan HAM di tengah-tengah masyarakat.
"Setelah itu nanti kita juga targetkan 275 ribu masyarakat warga sipil yang kemungkinan akan menjadi frontliner dalam pembangunan kesadaran masyarakat," jelas dia.
Lebih lanjut, Pigai juga mengungkapkan bakal menerbitkan regulasi baru yang terdiri dari setidaknya delapan peraturan menteri hingga dua Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Jadi, saya sudah siapkan draf, paling tidak itu 8 peraturan menteri, dan saya sudah dorong juga 2 Rancangan Undang-Undang ke pemerintah, termasuk revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia," papar dia.
"Lalu, selanjutnya adalah bagaimana restorasi, terutama program-program remedial, bantuan-bantuan restitusi, dan rehabilitasi bagi korban-korban dalam berbagai konflik pada masa lalu, termasuk konflik sosial di Maluku atau wilayah perbatasan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT