Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Natalius Pigai Dukung Revisi UU Ormas: Upaya Majukan Demokrasi
28 April 2025 16:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Hak Asasi Manusia (Menteri HAM), Natalius Pigai, mendukung wacana untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, rencana revisi UU Ormas tersebut perlu dicermati dan disikapi dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia.
“Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya,” ujar Pigai dalam keterangannya, Senin (28/4).
Pigai juga turut menyoroti terkait dengan aktivitas sejumlah ormas yang belakangan meresahkan masyarakat. Mengatasi masalah itu, Pigai menekankan perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan.
"Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas," tutur dia.
Di sisi lain, Pigai juga menilai bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dibentuk secara subjektif untuk membubarkan beberapa ormas. Menurutnya, aturan itu justru saat itu menjadi bermasalah karena dinilai memengaruhi Indeks Demokrasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kita bicara mengenai Indeks Demokrasi yang selalu rendah, kita mengalami penurunan Indeks Demokrasi dari prominent ke fraud democracy karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini," kata Pigai.
"Oleh karena itu, revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Artinya wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia,” imbuh dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat menyinggung kans untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Hal itu disampaikannya saat diminta tanggapan terkait marak ormas yang belakangan menuai sorotan publik, Jumat (25/4) lalu.
Meski belakangan kerap problematik, keberadaan ormas dilindungi dan diatur negara sebagaimana dijelaskan dalam UU Ormas.
ADVERTISEMENT
Tito mengatakan, UU Ormas ini akan dievaluasi karena seiring berjalannya waktu, memang diperlukan adanya penyesuaian.
"Undang-Undang Ormas ya kita akan melakukan evaluasi karena kita paham dulu kan ormas itu dibuat dibentuk undang-undangnya diubah ketika zaman reformasi untuk adanya kebebasan berserikat teman-teman berkumpul," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4).
"Tapi kan dalam perjalanannya kan setiap undang-undang itu kan dinamis ada perubahan-perubahan situasi dapat saja dilakukan perubahan-perubahan," tambah dia.
Eks Kapolri ini lantas menyinggung banyak ormas yang sudah kebablasan. Ia sepakat dengan DPR, pengawasan terhadap ormas harus diperketat.
"Nah kalau seandainya ada ormas kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan-kebablasan mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat," ucap Tito.
ADVERTISEMENT
"Di antaranya mungkin masalah keuangan audit keuangan kadang-kadang ya, maka bisa saja Undang-Undang Ormas itu juga direvisi. Tapi nanti kan yang memutuskan kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada DPR nanti DPR yang membahasnya dan menjadi keputusan," pungkasnya.
Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Maret 2024, tercatat jumlah ormas di Indonesia mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum.
Jumlah ormas ini mungkin saja bisa lebih dari 554 ribu karena ada yang tidak terdaftar di Kemendagri.
Jika dilihat berdasarkan sebaran per provinsi, ternyata provinsi yang mempunyai jumlah ormas terbanyak ada di Jawa Timur. Jumlah ormas di sana mencapai 118.155. Sedangkan, urutan kedua ada Jawa Barat dengan total 116.647 ormas dan urutan ketiga ada Jawa Tengah dengan jumlah 110.479.
ADVERTISEMENT