Natalius Pigai: Keracunan MBG Tak Penuhi Kriteria Pelanggaran HAM
·waktu baca 1 menit

Menteri HAM Natalius Pigai menyebut keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memenuhi kriteria pelanggaran HAM. Apa alasannya?
"Kriteria HAM itu kan harus by design, by omission atau by commission. Ini kan 0,0017% [kasus keracunan, dibandingkan jumlah paket MBG yang dibagikan] ini menurut saya memang ada, ada 1, 2 ada (keracunan)," kata Pigai menjawab pertanyaan jurnalis di kantornya, Rabu (1/10).
"Misalnya satu tempat, satu sekolah, yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya, kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggar HAM-lah," tutur dia.
Menurut Pigai, keracunan MBG bisa terjadi karena berbagai hal. Termasuk human error atau kelalaian administrasi.
"Bisa saja karena human error kan, kesalahan masak, kesalahan... mungkin makanannya penyimpanannya kurang. Itu sebenarnya adalah pelaksanaan dari fungsi administrasi dan manajemen," urai eks anggota Komnas HAM ini.
"Kesalahan dan kelalaian administrasi dan manajemen itu jauh dari aspek hak asasi manusia. Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAM itu adalah meminta perbaikan. Kan, administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana," ungkap Pigai.
