Natalius Pigai Mulai Susun Revisi Aturan dan Strategi Nasional Bisnis HAM

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai berdiskusi dengan jajaran pemasyarakatan saat kunjungan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (8/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai berdiskusi dengan jajaran pemasyarakatan saat kunjungan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (8/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan revisi beberapa aturan yang berlaku di bawah Kementerian Hukum dan HAM periode sebelumnya.

Hal ini ia lakukan untuk memperkuat landasan hingga regulasi HAM di Indonesia. Adapun revisi aturan dilakukan di semua tingkatan mulai dari mengeluarkan peraturan menteri hingga mendorong Presiden Prabowo mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) maupun keputusan presiden (Keppres).

“Ada kurang lebih dua peraturan presiden yang kemungkinan akan kita dorong paling minimal yang pertama adalah perpres tentang Stranas (strategi nasional) Bisnis dan HAM,” kata Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (5/2).

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (tengah) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Stranas Bisnis dan HAM ini akan menjadi payung hukum pemerintah khususnya Kementerian HAM untuk melakukan audit terhadap perusahaan yang melanggar HAM.

“Bulan September kami akan menghasilkan keputusan atau peraturan presiden khusus tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, kami diberi kewenangan untuk audit dan memberi sanksi dan punishment kepada perusahaan multinasional dan perusahaan nasional berskala internasional,” katanya.

Adapun peraturan presiden yang didorong selain Stranas Bisnis dan HAM adalah Perpres mengenai penyelesaian berbasis rekonsiliasi dan perdamaian atau restorative justice.

“Termasuk instruksi presiden dan keputusan presiden tentang tim nasional yang akan membantu menyelesaikan rekonsiliasi dan perdamaian,” tutur Pigai.