Natalius Pigai: Prabowo Beri Amnesti Didasari Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

5 Februari 2025 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (tengah) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (tengah) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, menegaskan bahwa kebijakan amnesti untuk 44 ribu narapidana yang diusulkan oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto didasarkan pada prinsip hak asasi manusia (HAM) dan rekonsiliasi.
ADVERTISEMENT
“Saya ingin tegaskan di sini, amnesti diberikan atas landasan, didasari oleh Presiden Prabowo Subianto, didasari atas kemanusiaan dan rekonsiliasi,” kata Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (5/2).
Mantan Komisioner Komnas HAM itu menjelaskan, tujuan utama pemberian amnesti ini adalah menciptakan perubahan dalam sistem hukum Indonesia serta memberikan keuntungan bagi negara.
Salah satu manfaatnya adalah pengurangan kapasitas lembaga pemasyarakatan hingga mengurangi anggaran.
“Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, dan nilai-nilai universal tentang Hak Asasi Manusia,” kata Pigai.
“Itu adalah dasar dan landasan utama yang muncul dari relung hati Presiden RI,” jelasnya.
Sejauh ini, Pigai mengkonfirmasi dalam rapat bahwa amnesti akan diberikan kepada sekitar 44 ribu narapidana. Tapi, ia belum memastikan apakah jumlah ini akan bertambah atau berkurang.
ADVERTISEMENT
“Jadi kurang lebih, bisa naik bisa turun. Jadi tidak bisa kami kunci 44 ribu dan saat ini sedang dilakukan asesmen di hukum,” katanya.
Pigai menjelaskan pemberian amnesti diprioritaskan bagi narapidana yang masih menjalani masa hukuman, bukan yang akan bebas bersyarat.
Salah satu sasaran penerima amnesti adalah narapidana yang terjerat kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya kira ini adalah sebuah prestasi. Oleh karena itulah, amnesti ini sejalan dengan pemberian amnesti terkait dengan kasus UU ITE,” jelasnya.