Natalius Pigai soal Mary Jane: Dalam Konteks HAM Transfer Tahanan Paling Elegan

20 November 2024 22:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberi hormat saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberi hormat saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri HAM Natalius Pigai turut berkomentar soal terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke negaranya usai lebih dari 1 dekade mendekam di penjara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pigai menyebut, hal itu saat ini masih dibahas di internal pemerintah. Menurutnya perlu ada kesepakatan kedua negara jika itu dilakukan.
"Sedang cari jalan keluar di internal Pemerintah dan juga perlu ada kesepakatan dengan Pemerintah Filipina," kata Pigai saat dihubungi, Rabu (20/11).
Menurut Pigai, dalam konteks HAM, transfer tahanan merupakan opsi paling elegan untuk dilakukan.
"Dalam konteks HAM yang paling elegan adalah Transfer of Prisoner karena hukuman tetap berjalan namun pindah tempat tahanan atau pindah negara asal untuk jalanani kewajibannya. Belum masuk kategori 'bebas hukuman'. Para tim hukum sedang teliti," kata dia.
Terpidana kasus narkoba asal Filipina dan terpidana mati Mary Jane Veloso, yang mengenakan pakaian tradisional Indonesia tersenyum dalam acara peringatan Hari Kartini untuk menghormati pahlawan nasional dan aktivis hak-hak perempuan Indonesia. Foto: Suryo Wibowo/AFP
Meski demikian, Pigai menyatakan kementerian yang dipimpinnya ada di bawah koordinasi Yusril Ihza Mahendra selaku menteri koordinator.
ADVERTISEMENT
"Kami Menteri Hukum, HAM, dan Imigrasi, di bawah koordinasi Pak Yusril," kata dia.
Sebelumnya, Yusril menyebut pemulangan Mary Jane dilakukan lewat skema pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Dia menyebut, Mary Jane akan dipulangkan pada Desember mendatang.
Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane.

Kasus Mary Jane

Kasus Mary Jane menggemparkan publik pada Oktober 2010, ketika dia divonis hukuman mati usai diduga menyelundupkan narkoba ke kawasan Indonesia. Ibu beranak dua itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010, lantaran telah menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya.
Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.
ADVERTISEMENT